Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola Tingkatkan Akta Kelahiran
MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM - Dalam upaya meningkatkan kapasitas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait pemenuhan hak anak di Propinsi Papua Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (KPP-PA) RI bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan (PP) , Pemberdayaan Anak (PA) dan KB Provinsi Papua Barat, menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Metode Analisis Hak Anak (PUHA), dalam rangka meningkatkan kepemilikan akta kelahiran dan menurunkan angka drop-out sekolah.
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16-17 Desember 2014 di Mansinam Beach Resort Manokwari Papua Barat. Kegiatan yang melibatkan sekitar 100 orang peserta, yang terdiri dari wakil-wakil SKPD terkait di seluruh Kabupaten di Provinsi Papua Barat, bertujuan untuk meningkatkan status pemenuhan hak anak di Papua Barat utamanya hak sipil dan hak pendidikan anak.
“Kepemilikan akta kelahiran anak-anak Papua dan Papua Barat, yang sangat rendah dan di bawah rata-rata nasional menjadi salah satu alasan dilaksanakannya kegiatan ini,” kata Sri Danti, Sekretaris Kementerian PP-PA dalam pidato pembukaanya.
“Saat ini, KPP-PA telah menandatangani MoU dengan 8 Kementerian terkait percepatan kepemilikan akta lahir. Meskipun demikian, banyak hal yang harus kita lakukan untuk menangani isu ini,” kata Danti.
“ Perlu kami sampaikan bahwa peserta kegiatan ini adalah para wakil dari SKPD terkait seperti Dukcapil, Kementerian Agama, Unsur Gereja, Unsur Akademisi dll, dari kabupaten-kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat dengan jumlah total peserta sekitar 100 orang',” kata Mathias staf ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik.
Kegiatan terbagi menjadi dua bagian, paparan narasumber dan diskusi interaktif. Narasumber itu sendiri berasal baik dari pusat maupun daerah seperti dari KPP-PA, Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Negeri Papua, Badan PP, PA dan KB serta Kantor Pencatatan Sipil setempat.
Paparan narasumber berisikan konsep dan kebijakan dasar, pengalaman dalam melaksanakan advokasi serta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini. Diskusi interaktif ditujukan untuk menjaring aspirasi dan permasalahan riil yang ada di lapangan. Patri Manumandu, Peserta dari Kantor Hukum dan HAM Propinsi Papua Barat misalnya, mengangkat isu kepemilikan akta kelahiran untuk anak yang ahir diluar nikah atau pernikahan resmi
Menanggapi hal ini, narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bapak Harri Ramandey, menyampaikan akta lahir adalah hak yang melekat pada setiap anak Indonesia dan Pemerintah harus melaksanakan kewajibannya dengan menerbitkan akta tersebut sebagai wujud pemenuhan hak sipil anak.
“Untuk kasus anak yang lahir di luar nikah atau di luar pernikahan resmi yang diakui negara, kami akan memberikan akta tersebut dengan hanya mencantumkan nama ibu dan tidak menyebutkan nama ayah pada akta tersebut dan proses untuk mendapatkannya sama persis dengan yang lain,” kata Harri.
Yenni dari PSW Universtas Negeri Papua mengungkapkan, salah satu permasalahan yang sering terjadi di wilayah Papua terkait rendahnya kepemilikan akta kelahiran , kebanyakan proses kelahiran anak di Papua dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional, dan mereka tidak bisa atau tidak mau mengeluarkan surat keterangan kelahiran anak, yang menjadi salah dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan akta kelahiran, dan hal ini yang menjadi salah satu sebab orang tua di Papua tidak bisa menguruskan akta lahir untuk anak-anaknya, selain sebab lainnya seperti kondisi geografis tempat tinggal si anak, kondisi ekonomi dll,” demikian disampaikan Yenni. Lebih lanjut, Yenni mengusulkan agar gereja dilibatkan dalam program percepatan kepemilikan akta lahir.
Ditemui secara terpisah, Hasan, Asdep Pemenuhan Hak Sipil Anak KPP-PA menegaskan, bahwa kerjasama lintas sektor memang mutlak diperlukan, Untuk daerah tertentu, kerjasama tersebut bahkan perlu diwujudkan dalam Peraturan atau Instruksi Gubernur yang memandatkan Kantor Pencatatan Sipil, untuk membentuk Unit Pelaksana Terknis (UPT ) khusus, agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait salah satunya penerbitan akta kelahiran.
“Bahkan apabila perlu, Kantor Pencatatan Sipil harus melakukan jemput bola untuk memberikan pelayanan ini. Tentu saja, Peraturan atau Instruksi Gubernur ini harus juga memasukan kewajiban sektor lain seperti Dinas Kesehatan, Kantor Kementerian Agama setempat, Camat, Lurah, Unsur Agama dan sektor lain yang terlibat, untuk aktif berperan menurut bidangnya masing-masing dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran, “ kata Pak Hasan. (kemenpppa.go.id)
Editor : Bayu Probo
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...