Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:39 WIB | Rabu, 04 September 2019

Dishub DKI Distribusikan 77 Stiker bagi Difabel untuk Ganjil-Genap

Stiker resmi pengecualian ganjil-genap untuk penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Foto: Antaranews.com/Dokumentasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan distribusi stiker bagi penyandang disabilitas untuk pengecualian kendaraan bermotor roda empat di kawasan ganjil- genap sudah berjalan.

"Sebanyak 77 stiker sudah didistribusikan, masih ada 80 permohonan untuk disurvei," kata Syafrin saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (3/9).

Stiker yang didistribusikan kepada pemohon, telah berhasil melewati tahapan verifikasi yang dilakukan secara langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Syarat lolos verifikasi Dishub DKI bagi penyandang disabilitas, jika pemohon memiliki keterbatasan akses untuk menggunakan kendaraan umum.

Bentuk stikernya cukup sederhana, kotak berwarna biru dengan simbol internasional difabel dan disertai tulisan "Pengecualian Ganjil Genap Jakarta".

Stiker tersebut, dilengkapi barcode yang dapat dipindai untuk memastikan bahwa stiker tersebut resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Syafrin mengatakan, bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mengajukan permohonan stiker penyandang disabilitas untuk pengecualian ganjil-genap dapat secara langsung mengirim permohonan ke Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Antaranews.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home