Dishub DKI Kandangkan 1.300 Kendaraan Langgar Lalin
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit mengakui dalam waktu sepekan ini terus melakukan razia untuk menertibkan masalah parkir liar dan ngetem sembarangan. pihaknya sudah menahan sekitar 1.300 kendaraan yang melanggar tertib lalu lintas
“Sudah ada 1.300 yang dikandangkan. Penertiban terhadap dua masalah lalu lintas itu sebagai program utama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub),” kata Benjamin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Benjamin mengatakan, ada berbagai jenis kendaraan yang sudah diamankan petugas Dishub dengan berbagai macam pelanggar tertib lalu lintas.
“Kendaraan dengan berbagai macam model, ada truk, kontainer, taxi, bajai, motor, macam-macam pokoknya,” kata dia.
Dikatakan Benjamin pemilik kendaraan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu untuk bisa mengambil kendaraannya yang sudah diamankan petugas dalam operasi tertib lalu lintas.
“Saya tetap berlakukan denda sebesar Rp 500 ribu,” katanya.
Benjamin mengakui, sanksi-sanksi yang diberikan terhadap pengendara yang melanggar memang tidak langsung efektif mengatasi masalah kemacetan di jalan. Akan tetapi sanksi derek dan denda Rp 500 ribu itu sebagai amanat yang ada di peraturan daerah.
“Iya diderek dan denda itu kan sudah sesuai Perda,” katanya
Sebelumnya Kadishub DKI Benjamin Bukit mengatakan program kerja utama yang harus segera diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan ini adalah menertibkan parkir liar dan ngetem sembarang.
Daerah yang belum tertib terhadap dua masalah itu misalnya di Jakarta Pusat ada di Tanah Abang dan Roxy. Jakarta Timur di kawasan Jatinegara, Jakarta Barat ada di Kota Tua sampai Beos, Jakarta Selatan ada di kawasan Kalibata City dan Jakarta Utara di daerah Kelapa Gading.
Meminta penjelasan mengenai keberadaan parkir liar di beberapa titik, mantan wakil Dishub itu tidak menjelaskan secara terperinci apa kesulitannya sehingga parkir liar dan ngetem sembarang belum bisa ditertibkan secara merata.
“Pokoknya kita gak capek-capek,” kata Benjamin di Balai Kota kemarin.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan waktu tiga bulan kepada Benjamin Bukit sebagai Kadishub untuk menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di Jakarta.
Benjamin sebelumnya adalah wakil Dishub saat Muhammad Akbar menjadi Kadishub. Akbar kini sudah menjadi staf biasa di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...