Dishub Lampung Tegakkan Hukum Pelanggar ODOL Mulai Oktober
BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengatakan mulai melakukan penegakan hukum bagi kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimensi Over Load/ODOL) pada Oktober 2023 mendatang.
"Kemarin sudah melakukan rapat dan telah mengajukan MoU ke beberapa instansi mengenai adanya rencana penegakan hukum untuk kendaraan pelanggar ODOL," ujar Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo di Bandarlampung, Selasa (19/9).
Ia mengatakan setelah berkas rancangan kerja sama tersebut selesai diajukan dan dirapatkan, maka pihaknya mulai melaksanakan aksi penegakan hukum bagi kendaraan pelanggar ODOL.
"Setelah dirapatkan baru akan memulai aksi penegakan. Oktober nanti mulai bergerak ke lapangan melakukan gerakan penegakan hukum kendaraan yang melewati batas ODOL dan nanti akan diberi sanksi tilang," ucapnya.
Dia menjelaskan pemberian sanksi tilang tersebut menjadi salah satu upaya memberikan efek jera kepada para pengendara pelanggar ODOL.
"Kebijakan di lapangan yang dikirim ke pengadilan itu. Nanti akan ada pemberian denda maksimal kepada pelanggar sebanyak Rp500 ribu, jadi tidak ada lagi penerapan denda hanya Rp50-100 ribu agar ada efek jera," ujarnya.
Selain memberikan sanksi denda, kata dia, juga ada sanksi putar balik bagi yang melanggar.
"Saat ini nominal denda maksimal Rp500 ribu, sedangkan untuk nominal denda sebanyak Rp24 juta itu masih menjadi usulan jangka panjang karena harus mengubah undang-undang dan masih perlu revisi," katanya.
Untuk lokasi penindakan, kata dia, akan dilakukan di daerah perbatasan seperti di antara Sumatera Selatan dan Lampung. Lalu Kabupaten Way Kanan, jalan tol, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Panjang.
"Lalu di sekitar Kecamatan Lemong, tepatnya di perbatasan Pesisir Barat, dan gerbang keluar Tol Mesuji. September ini mulai persiapan dan Oktober mulai berjalan," tambahnya.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...