Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:18 WIB | Jumat, 14 Agustus 2015

Dishubtrans Kesulitan Tangkap Angkutan Omprengan

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah di kantornya, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (14/8). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengaku sulit  menangkap oknum-oknum pemilik angkutan omprengan ilegal. Kesulitan ni disebabkan karena angkutan ilegal tersebut biasanya menggunakan mobil-mobil pribadi berplat hitam sehingga mereka tak bisa membedakan mobil pribadi dengan omprengan.

“Jangankan saya, polisi saja nggak tahu. Kami biasanya mengandalkan feeling untuk menangkap angkutan omprengan,” ujar Andri kepada satuharapan.com saat ditemui di kantornya, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (14/8).

Dishubtrans biasanya baru dapat mendeteksi pengemudi mobil pribadi merupakan oknum pembawa angkutan ilegal saat pengemudi tersebut melanggar lalu lintas. Kesulitan menangkap mobil omprengan sama seperti kesulitan petugas saat menangkap Uber Taxi.

Dalam waktu hampir dua bulan, Dishubtrans mengaku baru dapat menangkap lima oknum pengemudi Grab Taxi, itu pun karena dijebak. Angkutan omprengan maupun Uber Taxi dianggap ilegal karena tak berbadan hukum.

Undang-undang tentang angkutan umum ini telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Andri, mobil yang ketahuan membawa penumpang secara ilegal akan dikenakan pasal dan dikandangkan. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home