Diskriminasi 3.583 Anak Eks-Gafatar, KAHAI Lapor Ditjen Rehsos
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Koalisi Advokasi Hak Anak Indonesia (KAHAI) pada hari Kamis (6/10) ini melakukan audiensi terkait eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat.
Koordinator Forum Dialog Antaragama untuk Kesejahteraan Holistik Anak (FORDAKHA) Ilma Sovri Yanti mengatakan bahwa dalam audiensi ini pihaknya melaporkan ada 8.187 jiwa warga eks-Gafatar yang mengalami pengusiran dari Mempawah, Kalimantan Barat, pada awal Januari 2016 lalu. Pengusiran itu kini banyak menyisakan persoalan.
Selain itu, kata Illma, sebanyak 3.583 anak eks-Gafatar menjadi korban karena orang tua mereka dilabeli dan terstigma sebagai orang yang sesat dan pelaku makar. Hal seperti ini menurut Illma, sejatinya adalah tindak diskriminasi negara terhadap warga.
“Akibatnya, anak-anak dari orang tua eks Gafatar ini menanggung bully dan eksklusi dari masyarakat. Tetapi, persoalan yang paling mendasar adalah hilangnya hak-hak anak yang seharusnya dijamin dan dipenuhi oleh negara dalam Undang –Undnag Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ilma saat audensi dengan dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, hari Kamis.
Sementara itu Direktur Rehabilitasi Sosial Anak (Ditjen Rehsos)Nahar, mengatakan pihaknya membutuhkan empat unsur untuk menindaklanjuti.
“Atas laporan ini kita membutuhkan satu instrumen yang bisa dijadikan dasar. Untuk berikutnya diperlukan data minimal 4 unsur masalahnya, nama, dimana lokasinya, dan kebutuhan para eks- Gafatar ini,” kata Nahar.
Nahar berpendapat bahwa pihaknya akan memfokuskan pada rehabilitasi anak.
“Kami fokuskan di rehabilitas anaknya, bukan kami tidak mau di colek-colek masalah hukumnya, kita murni di kebutuhan saat ini setelah sekian lama melalui proses, maka laporan ini akan tindaklanjuti,” kata dia.
“Bagi kami dengan kesempatan ini saatnya kami mendengar lalu kemudian butuh memetakan lagi sehingga akan tahu lebih dalam persoalan eka-Gafatar.”
Selain itu, kata Nahar nanti kalau data sudah diterima pihaknya akan langsung melaporkan kepada Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
“Iya pasti kita kan semua pelayan Bu Menteri bahwa yang kami lakukan tentunya harus dilaporkan ke dia dan ini sebetulnya menjadi bagian proses panjang apa yang sudah dilakukan oleh kami sebelumnya, dan Bu Menteri pernah menugaskan ke kami bahwa proses ini harus dilakukan secara baik sehingga sampai pada akhirnya eks-Gafatar harus kembali lagi kemasyarakat pada umumnya dan hidup normal,” kata dia.
Menurut Nahar tidak boleh ada diskriminasi terhadap anak-anak eks-Gafatar setelah pengusiran dari Mempawah, Kalimantan Barat, pada awal Januari 2016 lalu.
“Tidak boleh orang untuk tidak boleh sekolah, jadi semua warga negara anak-anak eks -Gafatar wajib bersekolah tidak boleh ada diskirminasi lagi. Itu sudah menjadi jaminan kalau ada laporan seperti itu kami akan komunikasikan dengan daerahnya. Itu nanti langsung mengerucut ke sekolah-sekolah yang diduga melakukan diskriminasi, dan nanti kami akan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kemendikbud,” kata dia.
Koalisi Advokasi Hak Anak Indonesia (KAHAI) terdiri dari Satgas Perlindungan Anak, LBH Jakarta, HRWG, LBH KBR, ANBTI, JKLPK Indonesia, YLBHI, FORDAKHA dan SEJUK.
Editor : Eben E. Siadari
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...