Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 23:27 WIB | Selasa, 17 Desember 2013

Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana

Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
Pakar Hukum J.E. Sahetapy saat memberikan penjelasannya dalam diskusi mengangkat tema Quo Vadis Pembaruan Hukum Pidana melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau melemahkan upay pemberantasan Korupsi. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
Wamenkumham Denny Indarayana saat memberikan pandangannya.
Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
Ketua KPK saat memberikan sambutan pembukaan diskusi.
Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
para tokoh dan praktisi hukum tersebut mengangkat tema Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau melemahkan upay pemberantasan Korupsi.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Hukum J.E. Sahetapy (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memaparkan pandangannya dalam diskusi Rencana Perubahan Kitab Undang-Undang di Jakarta, Selasa (17/12). Diskusi yang dihadiri para tokoh dan praktisi hukum tersebut mengangkat tema “Quo Vadis Pembaruan Hukum Pidana melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi.”

Pada kesempatan tersebut juga, Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan komitmen DPR RI dalam mendukung pemberantasan korupsi. Ketua KPK ,Abraham Samad mengungkapkan, pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR ia anggap akan melemahkan fungsi dan peran KPK dalam memberantas korupsi.

"Dengan lahir RUU KUHAP dan RUU KUHP baru, justru timbul pertanyaan, ‘Apakah DPR dan pemerintah berkomitmen memberantas korupsi?’”, kata Abraham dalam diskusi "Quo Vadis Pembaruan Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi", di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Menurut Abraham Samad, tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa. “Seharusnya, pemerintah dan DPR tidak membatasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home