Diskusi Quo Vadis Pembaharuan Hukum Pidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Hukum J.E. Sahetapy (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memaparkan pandangannya dalam diskusi Rencana Perubahan Kitab Undang-Undang di Jakarta, Selasa (17/12). Diskusi yang dihadiri para tokoh dan praktisi hukum tersebut mengangkat tema “Quo Vadis Pembaruan Hukum Pidana melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi.”
Pada kesempatan tersebut juga, Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan komitmen DPR RI dalam mendukung pemberantasan korupsi. Ketua KPK ,Abraham Samad mengungkapkan, pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR ia anggap akan melemahkan fungsi dan peran KPK dalam memberantas korupsi.
"Dengan lahir RUU KUHAP dan RUU KUHP baru, justru timbul pertanyaan, ‘Apakah DPR dan pemerintah berkomitmen memberantas korupsi?’”, kata Abraham dalam diskusi "Quo Vadis Pembaruan Hukum Pidana Melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP: Memperkuat atau Melemahkan Upaya Pemberantasan Korupsi", di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Menurut Abraham Samad, tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penanganannya tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa. “Seharusnya, pemerintah dan DPR tidak membatasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi,” kata dia.
Editor : Bayu Probo
Laporan Ungkap Hari-hari Terakhir Bashar al Assad sebagai Pr...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden terguling Suriah, Bashar al Assad, berada di Moskow untuk menghad...