Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 16:53 WIB | Rabu, 25 Februari 2015

Ditjen Bea Cukai Manfaatkan e-KTP Tangkal Importir Nakal

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri(Ditjen Dukcapil Kemdagri)tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan E-KTP dalam layanan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (25/2). (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, menyebut bahwa kerja sama antara Dirjen Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bertujuan menangkal importir dan eksportir “nakal” di Indonesia.

"Nanti jumlah eksportir dan importir “nakal” akan menyusut, yang nakal-nakal akan hilang. Tapi jangan khawatir, kalau yang nggak nakal ya nggak perlu takut," kata Agung kepada para pewarta seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri(Ditjen Dukcapil Kemdagri) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan E-KTP dalam layanan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,  di Gedung Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu (25/2).

 Agung mengatakan saat ini penandatanganan perjanjian antara kementerian dalam negeri dengan kementerian keuangan merupakan yang kedua kali,  sebelumnya pada 2013 pernah ada  kesepakatan terkait pemanfaatan data Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) dan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak).

Kala itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melakukan penandatanganan multi kerja sama antara  Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, dan Deputi Sekretaris Wakil Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan  Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K, Bambang Widianto.

Kerja sama tersebut terkait dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini memberikan gambaran bahwa pengguna data kependudukan berkomitmen memanfaatkan e-KTP dan database kependudukan berbasiskan NIK dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik kedepan,” kata Agung.

Agung memaparkan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan dan kesepahaman sebelumnya yang berdasar hukum pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri  Nomor 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu. Mendagri menyebutkan, bahwa  e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas foto, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan.

Pencegahan eksportir dan importir nakal, menurut Agung merupakan bagian dari yang diamanatkan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara selain dari pajak.

Agung memerinci direktorat yang dia pimpin dibebani target untuk mengkatrol penerimaan negara dengan perincian sebanyak 195,99 triliun rupiah untuk bea masuk, atau total 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Target penerimaan bea masuk 37,2 triliun rupiah, penerimaan bea keluar 11,32 triliun rupiah, bea cukai juga melaksanakan tugas evaluasi dan monitoring,”  Agung menambahkan. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home