Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 22:54 WIB | Kamis, 01 Januari 2015

Ditjen Perkeretaapian Tata Perlintasan Kereta Api

Seorang pengendara motor kedapatan sedang menerobos palang pintu perlintasan kereta api Cipinang Lontar, Jakarta Timur. Perilaku pengguna jalan yang tidak tertib ini disinyalir sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Untuk meningkatan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan pengguna jalan, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Lahat sepakat untuk melakukan kerjasama penataan dan pengelolaan perpotongan antara jalur kereta api dan Jalan atau perlintasan kereta api.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan kerjasama (MoU), yang ditandatangani oleh Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko dengan Bupati Bekasi yang diwakili Kepala Bappeda Bekasi, Slamet Suprianto dan Bupati Lahat, Syaifuddin Aswari Rivai di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (31/12).

Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah perlintasan sebidang dan menggantinya dengan perlintasan tidak sebidang dengan membangun flyover atau underpass baik untuk jalur kereta api maupun jalan. Selain itu juga melakukan penutupan terhadap jalan yang sejajar jalur KA yang sudah dibangun flyover atau underpass.

Berdasarkan data Ditjen Perkeretaapian, saat ini terdapat 13 pintu perlintasan resmi yang dijaga dan 32 pintu perlintasan yang resmi yang tidak dijaga antara lintas Bekasi - Kedunggedeh. Sementara di lintas Tebing tinggi - Lahat - Banjarsari terdapat 17 perlintasan resmi yang dijaga dan 11 perlintasan resmi yang tidak dijaga.

Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mengatakan, sesuai undang-undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, telah diamanatkan perlintasan kereta api dibuat tidak sebidang karena rawan terjadi kecelakaan.

Diamanatkan juga oleh undang-undang, kereta api diberikan prioritas dijalurnya, sehingga pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan kereta api diwajibkan untuk berhati-hati pada waktu melintas dan mendahulukan kereta api yang lewat.

"Kalau sampai tertabrak (pengguna jalan yang melintas di perlintasan KA), adalah pelanggaran atau kecelakan lalu lintas jalan. Untuk itu yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhati-hati pada saat melintas," kata Hermanto.

Lebih lanjut Hermanto menjelaskan, penandatangan kesepakatan ini menjadi dasar hukum untuk kedua belah pihak, untuk dapat menganggarkan dana penataan dan pengelolaan perlintasan KA.

"Dari sini nanti akan dibentuk tim bersama untuk membuat rencana detailnya seperti apa," kata Hermanto. (dephub.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home