Dituding Sebarkan Fitnah, Presenter TV Mesir Dipenjara 6 Bulan
KAIRO, SATUHARAPAN.COM – Sebuah pengadilan Kairo pada hari Kamis (26/11) memutuskan hukuman enam bulan penjara kepada presenter televisi kontroversial, Mona Iraqi, karena telah menyebar fitnah dan kebohongan tentang laporan investigasi terhadap sejumlah orang di tempat pemandian umum Kairo.
Hukuman tersebut disusul dengan tuntutan pencemaran nama baik dari beberapa pria yang diajukan oleh tim kuasa hukum mereka.
Iraqi juga diminta membayar 1000 pound Mesir atau sekitar Rp 1,7 juta dan denda 10.000 pound Mesir atau sekitar Rp 17,5 juta.
Para pria tersebut ditangkap dalam penggerebekan pada malam hari di tempat pemandian umum di Kairo pada Desember tahun lalu setelah pembawa acara TV Mona Iraqi memberitahu kepolisian bahwa tempat umum tersebut menjadi tempat asusila sesama pria.
Iraqi merekam penggerebekan tersebut termasuk rekaman para pria dalam kondisi nyaris telanjang. Film dokumenter itu kemudian disiarkan di televisi kabel Al Qahira Wel Nas beberapa hari kemudian.
Para tersangka, termasuk pemilik pemandian dan empat karyawan, didakwa melakukan perbuatan asusila, namun mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti. (ahram.org.eg)
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...