Dituduh Terlibat Terorisme, Mantan Wali Kota di Turki Dipenjara
ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Wali Kota Metropolitan Diyarbakir, Turki, Adnan Selcuk Mizrakli, dijatuhi hukuman lebih dari sembilan tahun penjara karena tuduhan terkait terorisme, menurut lapotan kantor berita pemerintah setempat, Anadolu, Senin (9/3).
Mizrakli, mantan wali kota Diyarbakir, berasal dari Partai Demokrat Rakyat (HDP). Dia dihukum penjara dengan tuduhan "menjadi anggota organisasi teroris" dan "menyebarkan propaganda teroris," kata badan itu mengutip sumber keamanan.
Pada pertengahan Agustus, wali kota lain di Provinsi Diyarbakir, Mardin dan Van juga diberhentikan karena dugaan hubungan mereka dengan terorisme. Keduanya berasal dari partai HDP, yang oleh pemerintah Turki dituduh memiliki hubungan dengan kelompok pemberontak Partai Pekerja Kurdistan (PKK).
Pihak Turki memasukkan PKK dalam daftar sebagai organisasi teroris, hal yang sama dilakukan Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Turki juga terus memenjarakan sejumlah orang yang dituduh terkait dengan kelompok Feto yang disebut sebagai teroris dan yang gagal melakukan kudeta pada 15 Juli 2016.
Kelompok yang oleh Turki disebut Feto terkait dengan mantan sekutu Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, Fetullah Gulen, yang berbalik bersikap kritis terhadapnya.
Gulen tinggal di Amerika Serikat, dan sejauh ini menolak atas tuduhan itu.
Editor : Sabar Subekti
Stasiun Kerja Departemen Keuangan AS Alami Serangan Siber ol...
WASHINGTO DC, SATUHARAPAN.COM-Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan pada hari Senin (30/12)...