Djarot Dukung Hukuman Kebiri
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Presiden Joko Widodo. Dalam undang-undang tersebut mengatur pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Ini efek jera. Saya setuju dengan hukuman kebiri. Sudah tandatangan Presiden masa tidak setuju. Bahkan jika diperlukan, hukuman mati silakan jika sesuai dengan konstitusi," kata dia di Balaikota DKI Jakarta, hari Jumat (27/5).
Djarot menilai berkembangnya kejahatan seksual terhadap anak ini seiring dengan perkembangan telepon genggam canggih (smartphone/gadget) di mana smartphone itu dapat mengakses konten-konten pornografi dari dunia maya. Sehingga membuat orang yang menonton konten tersebut terpengaruh dan terdorong untuk melakukannya.
Menurut dia, maraknya konten pornografi yang bisa diakses segala usia tak boleh menyudutkan satu lembaga saja. Oleh karena itu, untuk meminimalisir dampak buruk konten pornografi, peran keluarga harus dikembangkan dengan penguatan nilai-nilai ideologi dan agama.
"Mereka (pelaku) biasanya lebih banyak bermain dengan gadget. Sedangkan Kementerian tidak bisa memblokir arus informasi yang masuk pornografi. Siapa yg bisa memblokir porno, ajaran-ajaran radikal dan fundamentalis. Yang bisa memblokir keluarga. Saya khawatir kalau ini tidak dilakukan pertahanan keluarga, ini akan semakin banyak," kata dia.
Sementara itu, Djarot menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri sangat mengutuk keras adanya kejahatan seksual terhadap anak. Agar kejahatan itu dapat diminimalisir di Ibu Kota, Pemprov DKI gencar membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...