Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 13:28 WIB | Selasa, 29 September 2015

Djarot: Jangan Diplesetkan Pemprov Legalkan Daging Anjing

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sejatinya tak melegalkan peredaran daging anjing karena dianggap tak lazim. 

"Jangan diplesetkan Pemprov DKI melegalkan daging anjing. Sejatinya, kami tidak melegalkan karena tidak umum dan hanya sebagian kecil masyarakat saja yang mengonsumsi," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9). 

Kendati demikian, Pemprov DKI juga tidak melarang peredaran daging anjing itu. Namun, Djarot meminta pihak terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan memeriksa peredarannya. 

"Kemarin pembahasan daging anjing jni sempat diangkat di rapat pimpinan. Faktanya, orang Jakarta ada yang makan daging anjing dan perlu diteliti, dicek dagingnya, sehat apa enggak. Bahaya kalau sampai kena rabies," ungkap Djarot. 

Djarot mengaku tak tahu-menahu soal peredaran daging ini. Ia pun tidak dapat memastikan daging yang beredar di pasaran kondisinya layak untuk dikonsumsi atau tidak. Pasalnya, tak ada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk daging anjing. 

Kendati demikian, ujar Djarot, seperti amanat Undang-undang Dasar 1945, pemerintah harus melindungi setiap warganya termasuk memastikan seluruh makanan yabg beredar di pasaran layak dikonsumsi atau tidak. 

"Ada atau tidak ada perda tentang daging anjing, pemerintah wajib melindungi," kata dia. 

Sebelumnya, Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI menyatakan bahwa Jakarta merupakan kota dengan angka konsumsi anjing terbesar di Indonesia. Setiap hari, setidaknya ada 40 ekor anjing disembelih untuk dikonsumsi. Anjing berasal dari berbagai wilayah, khususnya di Pulau Jawa. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home