DJP Ingin Tingkatkan Kapasitas Pemeriksa Untuk Wajib Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak ingin meningkatkan kapasitas pemeriksa dan penyidik pajak saat mendalami profil para Wajib Pajak untuk mendorong optimalisasi penerimaan dan kepatuhan pembayar pajak.
"Kita akan memacu untuk mencapai kapasitas maksimum pemeriksa dari saat ini 1 banding 15, nanti kita tingkatkan 1 pemeriksa menjadi 20 wajib pajak," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Edi Slamet Irianto di Jakarta, hari Selasa (8/3).
Edi menjelaskan peran pemeriksa dan penyidik pajak sangat penting dalam penegakan hukum, karena realitanya masih banyak Wajib Pajak yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak secara sadar.
Untuk itu, kapasitas pemeriksa dan penyidik pajak harus ditingkatkan, karena makin banyak Wajib Pajak yang sengaja melakukan penghindaran pajak dan melakukan pembayaran pajak serendah mungkin.
Beberapa di antaranya Wajib Pajak Badan yang mengaku rugi, namun kegiatan operasionalnya tetap berjalan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumbangan pajaknya kecil, padahal termasuk golongan orang kaya.
"Kita akan mempercepat pemeriksaan, karena saat ini semua sudah berbasis teknologi informasi. Paling lama secara aturan empat bulan, kalau untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tiga bulan," kata Edi.
Menurut dia, upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum melalui revitalisasi pemeriksaan dan penyidikan pajak menjadi krusial karena Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan tahun 2016 sebagai penegakan hukum.
Untuk itu, kesigapan 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak di seluruh Indonesia sangat berarti dalam optimalisasi penerimaan pajak, terutama bila pembahasan RUU Pengampunan Pajak tidak bisa selesai tepat waktu.
"Tax amnesty sekarang belum ada, jadi kita tetap berusaha melakukan upaya pemeriksaan supaya penerimaan bisa tumbuh lebih baik," jelasnya.
Salah satu target dari pemeriksa maupun penyidik pajak mulai tahun 2016 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang selama ini belum membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 sesuai potensinya.
Saat ini, penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 hanya mencapai Rp9 triliun dari 900 ribu Wajib Pajak pada 2015, padahal jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP 27 juta dan yang melaporkan SPT Tahunan 10 juta.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...