Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 18:32 WIB | Senin, 29 Agustus 2016

DJP Keluarkan Aturan Jawab Kekhawatiran Tentang Tax Amnesty

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyatakan Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PDJP) No 11 tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

"PDJP tersebut akan mengatur mengenai solusi atas ketakutan yang selama ini dirasakan masyarakat," kata dia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Senin (29/8).

Secara terperinci, aturan tersebut akan mengatur mengenai masyarakat yang tidak mampu untuk membayar uang tebusan pada program tax amnesty dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan.

"Jadi bila ada tanah yang belum dilaporkan, bisa dilakukan pembetulan SPT dan tidak perlu ikut tax amnesty," kata dia.

Selain itu, dia juga mengatakan pemilik harta warisan yang melaporkan hartanya di SPT bisa melakukan pembetulan SPT.

"Bila harta warisan belum dibagikan maka harta tersebut belum memiliki nilai objek pajak. Itu sedikit garis besarnya, besok akan dijelaskan lagi pada saat konferensi pers," kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home