DJP Keluarkan Aturan Jawab Kekhawatiran Tentang Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyatakan Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PDJP) No 11 tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
"PDJP tersebut akan mengatur mengenai solusi atas ketakutan yang selama ini dirasakan masyarakat," kata dia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta pada hari Senin (29/8).
Secara terperinci, aturan tersebut akan mengatur mengenai masyarakat yang tidak mampu untuk membayar uang tebusan pada program tax amnesty dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan.
"Jadi bila ada tanah yang belum dilaporkan, bisa dilakukan pembetulan SPT dan tidak perlu ikut tax amnesty," kata dia.
Selain itu, dia juga mengatakan pemilik harta warisan yang melaporkan hartanya di SPT bisa melakukan pembetulan SPT.
"Bila harta warisan belum dibagikan maka harta tersebut belum memiliki nilai objek pajak. Itu sedikit garis besarnya, besok akan dijelaskan lagi pada saat konferensi pers," kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...