Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 22:37 WIB | Minggu, 13 Maret 2016

DJP Komitmen Teruskan Pengawasan Internal Pegawai

Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) bersiap memberikan keterangan pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, hari Selasa (8/3). Menkeu menyatakan sebanyak 4.551 fungsional pemeriksa dan penyidik pajak di seluruh Indonesia akan membantu optimalisasi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk meneruskan upaya reformasi birokrasi, termasuk perbaikan sistem administrasi perpajakan, kepegawaian serta pengawasan internal pegawai untuk mencegah upaya pelanggaran hukum.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama dalam keterangannya di Jakarta, hari Minggu (13/3), hal ini dilakukan agar tidak ada lagi oknum pegawai pajak yang tertangkap tangan melakukan korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT EDMI Indonesia pada Jumat (11/3).

Untuk itu, menurut Mekar, DJP akan selalu bekerja sama dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan kasus korupsi serta menyampaikan data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Ia menyebutkan ketiga oknum yang ditetapkan tersangka tersebut, yaitu HS, ICN dan SR sudah diberhentikan dengan tidak hormat sejak 1 Agustus 2014, dan upaya pelanggaran hukum itu terbongkar berkat kerja internal DJP dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Melalui perbaikan reformasi birokrasi yang terus dilakukan DJP, maka pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum segera diberhentikan dan diserahkan kepada penegak hukum yang berwenang.

"Penetapan tersangka atas ketiga mantan pegawai ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi peringatan bagi pegawai serta Wajib Pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," tambahnya.

Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, termasuk DJP, telah dilaksanakan sejak tahun 2002 melalui pembentukan Kanwil DJP dan KPP WP Besar dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan praktik yang melanggar hukum termasuk korupsi.

Untuk mengamankan penerimaan negara, DJP terus melakukan berbagai upaya pembinaan, penelitian dan pengawasan sambil terus menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lain, termasuk Polri, Kejaksaan dan KPK.

DJP juga menyampaikan apresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, sebagai bagian dari tindakan menyukseskan upaya pemerintah mencapai penerimaan pajak yang optimal bagi negara. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home