Loading...
BUDAYA
Penulis: Sotyati 20:06 WIB | Senin, 24 Agustus 2015

DJP: Pajak Hiburan Dipungut oleh Pemda

Ilustrasi: Konser 30 Tahun Slank yang dirayakan di Stadion Kridosono, Yogyakarta. Pajak atas kesenian dan hiburan akan dikelola oleh pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah. (Foto ilustrasi: Antara Foto/Noveradika)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pajak atas jasa kesenian dan hiburan dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah serta dimanfaatkan sebagai pendapatan asli daerah.

Pelaksana Harian Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Teguh Budiharto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8), menyatakan penegasan itu merupakan tanggapan terkait pemberitaan atas tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah.

Menurut dia, kelonggaran perpajakan bagi kegiatan hiburan dan kesenian termasuk klab malam, diskotek, dan panti pijat adalah tidak tepat, sebab jasa kesenian dan hiburan merupakan objek pajak daerah yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Selama ini hasil pemajakan atas jasa kesenian dan hiburan telah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tarif yang bervariasi, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sebagai contoh di DKI Jakarta untuk pajak hiburan berupa diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat, mandi uap, dan spa, dikenakan tarif sebesar 20 persen. Sementara atas objek tersebut di Surabaya dikenakan dengan tarif sebesar 35 persen.

Pengenaan tarif pajak yang bervariasi tersebut dimungkinkan asalkan dipungut sesuai UU PDRD karena penyelenggaraan hiburan dan kesenian dapat dikenakan pajak daerah dengan tarif sampai dengan 75 persen.

Untuk menghindari dua kali pemajakan atas objek yang sama (double taxation) maka atas jasa kesenian dan hiburan tidak dikenai PPN sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan adanya penerbitan PMK 158 ini, maka pemerintah daerah diharapkan dapat lebih intensif dan tidak terdapat keraguan untuk mengenakan pajak daerah atas jasa tersebut. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home