DJP Tetapkan Masyarakat yang Tidak Wajib Ikut Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pihaknya telah menetapkan kelompok wajib pajak yang tidak wajib mengikuti program pengampunan pajak untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai pengampunan pajak.
"Kelompok yang tidak wajib ikut pengampunan pajak yaitu masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau setara Rp 4,5 juta tiap bulan, antara lain masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani. Selain itu pensiunan juga tidak wajib mengikuti pengampunan pajak," kata dia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada hari Selasa (30/8).
Dia juga mengatakan penerima harta warisan dan subjek pajak warisan yang tidak berpenghasilan tetap juga tidak diwajibkan ikut program tax amnesty.
"WNI yang sudah berada 183 hari di luar negeri dan tidak memiliki penghasilan di Indonesia juga tidak wajib mengikuti tax amnesy," kata dia.
Dia melanjutkan keterangannya, bahwa masyarakat yang lebih memilih pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan juga tidak tidak diwajibkan mengkuti pengampunan pajak.
"Bila ada anggota keluarga yang telah melaporkan harta dalam SPT juga tidak diwajibkan untuk mengikuti pengampunan pajak," kata dia.
Penetapan wajib pajak tidak wajib mengikuti pengampunan pajak tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No 11 Tahun 2016 tentang pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan pajak.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...