Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:15 WIB | Jumat, 24 Juni 2016

DKI Ajukan Kenaikan Pajak BBNKB Jadi 15 Persen

Ilustrasi. Antrean mobil di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajukan kenaikan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Semula pajak BBNKB di DKI hanya 10 persen dari harga mobil baru, dinaikkan menjadi 15 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tengah mengajukan kepada DPRD DKI Jakarta mengenai kenaikan pajak tersebut. Sebab kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Kami lagi ngajuin ke DPRD supaya naik jadi 15 persen. Ini lagi diajukan Perdanya. Karena mesti Perda, kami sendiri enggak bisa," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, hari Kamis (23/6).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, dalam undang-undang tercantum tarif tertinggi untuk BBNKB bisa mencapai 20 persen. Sementara di DKI baru mencapai 10 persen saja.

"Kami ingin menaikkan lima persen untuk pajak BBNKB, menjadi 15 persen dari harga kendaraan baru," kata Agus.

Aturan tersebut tercantum dalam Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Agus menambahkan pada akhir 2015 lalu, pihaknya sudah mengajukan kepada DPRD DKI mengenai kenaikan tersebut, namun ditolak.

Menurut dia, alasan DPRD menolak rencana tersebut karena khawatir membebani masyarakat. Namun, dia menilai yang bisa membeli mobil hanya dari kalangan tertentu sehingga kenaikan pajak bukan masalah bagi mereka.

“Yang bisa beli mobil ini kan orang yang punya uang, kami berpikir tidak masalah dibebani dengan pajak. Kami sedang lengkapi draft yang memasukan analisa lebih lengkap," tandasnya.

Pihaknya kemudian membuat analisis baru, dengan berbagai kajian akademik untuk melengkapi berkas sebelumnya. Rencananya revisi Perda akan diajukan lagi dalam waktu dekat.

Tekan Jumlah Kendaraan Bermotor

Agus mengatakan rencana kenaikan pajak BBNKB ini diharapkan bisa menekan pembelian mobil baru di ibu kota. Tercatat setiap harinya pembelian mobil di Jakarta mencapai 300-400 kendaraan.

"Kenaikan pajak ini juga bisa menekan volume kendaraan baru," kata Agus.

Selain itu, kenaikan pajak ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. (beritajakarta.com)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home