Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:35 WIB | Jumat, 14 September 2018

DKI dan Kemenhub Terbanyak Pekerjakan PNS Berstatus Terpidana Korupsi

Ilustrasi. Pegawai negeri sipil di Indonesia. Di Kolombia, PNS akan dites kebohongan sebelum tanda tangani kontrak alokasi anggaran demi mencegah korupsi (Foto: Dok. Satuharapan.com/setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa mengatakan, hingga kini masih 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap, demikian dilansir situs resmi setkab.go.id, pada Kamis (13/9).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga di wilayah Pusat.

Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor yang berkekuatan hukum tetap, yaitu sebanyak 52 orang.

Namun, untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor yang berkekuatan hukum tetap, yaitu 265 orang.

Sumut menempati peringkat kedua, untuk pemerintah provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang.

Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berkekuatan hukum tetap yaitu 180 orang.

Yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berkekuatan hukum tetap adalah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berkekuatan hukum tetap adalah Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).

Kementerian Perhubungan

Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor yang berkekuatan hukum tetap adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2). Masing-masing 1 (satu) di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home