Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 18:57 WIB | Senin, 08 Agustus 2016

DKI Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, memberikan keterangan pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta pada hari Minggu (7/8). (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, menegaskan tidak ada calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Pasalnya, hingga hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, hari Minggu (7/8) kemarin, belum ada satu orang pun yang memenuhi persyaratan sebagai calon perseorangan, salah satunya mengumpulkan minimal sebanyak 532.213 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dipastikan Pilkada DKI 2017 tanpa calon perseorangan,” ujar Sumarno, di Jakarta, hari Senin (8/8) sore.

Sumarno menyatakan selain KTP, beberapa calon dinyatakan gagal akibat tidak membawa berkas yang diminta. Dikatakan olehnya, bahwa selama lima hari pendaftaran calon perseorangan, dari tanggal 3-7 Agustus 2016, hanya satu orang yang mendaftarkan diri ke KPUD DKI Jakarta. Ia adalah Ekonom, Ichsanuddin Noorsy.

Ichsanuddin yang menggandeng Ketua Dewan Pembina Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), Ahmad Daryoko, menjadi bakal calon wakil gubernurnya, dinyatakan gagal oleh KPU karena hanya berhasil menyetor sebanyak 19.505 surat dukungan.

Dari berita acara KPUD DKI Jakarta, terdapat lima hal yang menyebabkan Ichsanuddin gagal menjadi bakal calon gubernur DKI.

Lima hal tersebut karena tidak menyerahkan dukungan dalam bentuk soft copy formulir Model B.1-KWK perseorangan, tidak menyusun dukungan dalam bentuk hard copy sesuai dengan formulir Model B.1-KWK perseorangan dan B.2-KWK perseorangan, hanya menyerahkan 1 rangkap hard copy dokumen dukungan, jumlah dukungan dan sebaran yang terdapat dalam hard copy dokumen dukungan sebanyak 19.505 serta jumlah fotokopi KTP yang menjadi lampiran dokumen dukungan sebanyak 19.746, dan jumlah dukungan yang alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan, tetapi terdapat delapan hard copy dokumen dukungan.

Dikatakan oleh Sumarno, KPUD DKI akan melakukan verifikasi administrasi bagi calon perseorangan hingga tanggal 17 Agustus, dan setelah itu dilakukan verifikasi faktual hingga tanggal 6 September dengan proses perekapan per kecamatan, kabupaten kota, dan provinsi.

Tanggal 21 September hingga 23 September pendaftaran cagub dan cawagub. Tanggal 24 Oktober penetapan calon, tanggal 25 Oktober pengundian nomor urut, dan tanggal 28 Oktober memasuki masa kampanye.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home