DKI Jakarta, Wajib Pajak Bisa Bayar PBB-P2 di Minimarket
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan minimarket Indomaret untuk memudahkan wajib pajak (WP) menunaikan kewajibannya.
Melalui kerja sama itu, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dapat dilakukan di gerai minimarket tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, integrasi sistem itu memiliki arti penting. Sebab, pelayanan kepada wajib pajak akan menjadi lebih baik, tepat, cepat, efisein, efektif dan trasparan. “Dalam memenuhi kewajibannya, wajib pajak harus dipermudah,” ujar Djarot, seusai melakukan peluncuran pembayaran PBB-P2 melalui gerai Indomaret, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu pecan lalu.
Ia menjelaskan, dari 1,7 juta jumlah wajib pajak PBB P-2 di Jakarta, Pemprov DKI telah membebaskan pajak dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebanyak 1,1 juta SPPT.
“Kami yakin sebanyak 600 wajib pajak lain dapat memenuhi kewajibannya untuk membantu yang lemah,” katanya.
Ia menambahkan, selain di Indomaret pembayaran PBB-P2 juga bisa dilakukan di 13 bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos.
“Kami terus permudah. Jadi untuk membayar pajak tidak perlu antre. Wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dari mana pun,” katanya.
Untuk membayar pajak melalui gerai Indomaret, wajib pajak cukup menginformasikan Nomor Objek Pajak disertai tahun pajak yang akan dibayar. Setelah itu, proses pembayaran bisa dilakukan dengan tunai atau menggunakan kartu debit. (Beritajakarta.id)
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...