Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:09 WIB | Senin, 18 April 2016

DKI Perluas Area Pelarangan Motor Hingga Bundaran Senayan

Ilustrasi. Para pengendara sepeda motor saat diminta untuk belok arah menuju Jalan Sutan Sjahrir oleh aparat kepolisian saat melintas di kawasan bundaran Tugu Selamat Datang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terkait dengan penerapan sistem pelarangan khusus kendaraan roda dua. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memperluas jalur terlarang bagi kendaraan bermotor. Keputusan ini terkait dengan hasil evaluasi uji coba penghapusan kebijakan three in one (3in1) di jalan-jalan protokol ibu kota DKI Jakarta.

Semula, jalur pelarangan sepeda motor hanya berlaku di wilayah M.H Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Kali ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memperluas wilayah tersebut dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Atau, dengan kata lain jalur pelarangan motor dimulai dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah berharap dengan pembatasan ini akan mampu membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Jadi selain untuk mengurai kemacetan, pembatasan ini jadi upaya pemerintah menyiapkan transportasi massal. Kami harus paksa supaya mau pindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum" kata Andri di Kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, hari Senin (18/4).

Mantan Camat Jatinegara ini tak memungkiri akan ada penolakan di masyarakat. Oleh karena itu pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi sebelum kebijakan ini dilaksanakan sambil menunggu hasil evaluasi uji coba penghapusan 3in1.

Kemungkinan, kata dia, kebijakan ini akan dilakukan pada awal Mei 2016. Namun, dia belum mengetahui kapan waktu pastinya karena harus menunggu hasil evaluasi uji coba penghapusan 3in1 tersebut keluar.

Pelarangan sepeda motor di dua jalur protokol, MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, telah dimulai pada 17 Desember 2014 lalu. Pelarangan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 194 tahun 2014 yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan di jalur utama ibu kota tersebut.

Namun, akhirnya pergub tersebut direvisi dan sepeda motor boleh melintas di dua jalur protokol pada malam hari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home