Dokter: TKI Erwiana Alami Pembengkakan Otak, Polisi Hong Kong Terus Mengusut
SRAGEN, SATUHARAPAN.COM – Erwiana Sulistyaningsih (22) tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kekerasan di Hong Kong, yang terparah mengalami pembengkakan di otaknya, kata Iman Fadli, dokter spesialis bedah menangani korban.
"Pasien itu, sudah ada perbaikan dan butuh waktu sekitar dua hingga tiga minggu untuk pemeriksaan intensif," kata Iman Fadli usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi Hong Kong di Polres Sragen, Selasa (21/1).
Menurut Iman Fadli selaku ketua tim dokter yang menangani pasien Erwiana, bahwa dia mengalami trauma yang lama dan butuh waktu untuk memulihkan kesehatannya.
Ia menjelaskan, dirinya dimintai keterangan dari polisi Hong Kong, untuk menceritakan penemuan hasil pemeriksaan medis terhadap Erwiana.
"Saya saat dimintai keterangan, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh polisi Hong Kong. Saya menceritakan penemuan-penemuan hasil pemeriksaan pasien," paparnya.
Menurut dia, hasil penemuan terhadap pasiennya tersebut yang terparah penemuan adanya pembengkakan di otak. Hal itu, bisa jadi diakibatkan karena pemukulan atau lainnya.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Guntur Witjaksono mengatakan, pemeriksaan korban, dan saksi lain seperti hasil visum dokter diharapkan dapat menjadikan bukti kuat proses hukum pelaku.
Menurut dia, Erwiana dimintai keterangan di rumah sakit, sedangkan ketua tim dokter yang menangani yakni Iman Fadli dan keluarga korban Polres Sragen.
"Erwiana dapat memberikan keterangan soal penyiksaan yang dialami motifnya berawal dari masalah kesalahan kecil, dia dipukul dengan penggaris. Namun, dia lama-lama dipukul yang lebih keras, misalnya yang bersangkutan terlambat bangun," ungkap Guntur.
Menurut dia, pemerintah sangat serius menangani masalah kasus kekerasan yang menimpa Erwiana ini, agar tidak terulang lagi.
Selain itu, pihak juga sudah memanggil Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang memberangkatkan, Erwiana yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Hong Kong.
"PJTKI sudah siap bertanggung Jawab mengurus Erwiana, terkait kasus itu. Pelaku juga sudah berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri. Artinya, pelaku ada tanda-tanda dia bersalah," tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya berharap pelaku penyiksaan seorang TKI tersebut segera diadili dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Hong Kong.
Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tersebut telah diperiksa oleh polisi Hong Kong, karena dia menjadi korban penganiayaan oleh majikannya.
Polisi Hong Kong Lakukan Pemeriksaan Erwiana
Tim kepolisian Hong Kong telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban penganiayaan, Erwiana Sulistyaningsih (22) di Rumah Sakit Amal Sehat Sragen, Jawa Tengah, Selasa pagi.
Tim polisi, pejabat Kementerian Perburuhan Hong Kong didampingi KJRI Hong Kong datang ke rumah sakit sekitar pukul 09.30 WIB, langsung masuk ke ruang Al Huda Utama 2.1 di RS Amal Sehat untuk meminta keterangan terkait kejadian penganiayaan pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung.
Tim setelah meminta keterangan kepada korban sekitar satu jam kemudian menuju ke Polres Sragen, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban.
Orang tuan korban yakni Rohmad Saputro (50) dan Ngatiyen (45) kini dibawa ke Polres untuk diminta keterangan terkait kasus yang menimpa putri sebagai tenaga TKI di Hong Kong.
Menurut Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando, tim kepolisian Hong Kong bersama pejabat Kementerian Perburuhan Hong Kong, datang ke rumah sakit ini, untuk meminta keterangan kepada korban yang kini dirawat di RS Amal Sehat Sragen.
Selain itu, tim kepolisian Hong Kong juga meminta keterangan pihak keluarga korban terkait kasus tersebut.
"Kami hanya memberikan fasilitas pengamanan selama korban dirawat di RS Amal Sehat. Kami menurunkan anggota Polres sebanyak 100 personel untuk mengamankan di RS selama pemeriksaan," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, hal tersebut karena untuk menjaga saat pemeriksaan tidak terjadi desak-desakan yang dapat membuat gaduh di rumah sakit.
Menurut Rohmad Saputro dan Ngatiyen orang tua korban, keduanya merasa kelelahan harus menunggu putrinya di rumah sakit, sudah sekitar 10 hari ini. Sehingga, keduanya enggan diwawancarai oleh wartawan.
"Saya lelah dan tidak mau ditanyai soal kasus yang menimpa anaknya," kata Rohmad.
Namun, Rohmad berharap pemerintah terus mendampingi kasus anaknya ini, agar keluarganya mendapatkan keadilan sesuai hukum.
Kedua orang tua korban karena tidak mau diwawancarai oleh wartawan keduanya kemudian dibawa pergi meninggalkan rumah sakit menuju Polres.
Tim polisi Hong Kong, sekitar satu jam memeriksa korban di rumah sakit kemudian meninggalkan lokasi menuju Polres untuk meminta keterangan keluarga korban.
Sementara Erwiana Sulistyaningsih warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong. Yang bersangkutan diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten, pada tanggal 15 Mei 2013.
Erwiana kembali ke Tanah Air pada hari Kamis (9/1) dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Korban terdapat luka fisik, di antaranya kaki, tangan, dan luka di bokongnya yang ketika pulang harus memakai pampers di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...