DPD: UU Desa Solusi Sejahterakan Rakyat
WANGIWANGI, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-Undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013 merupakan solusi bagi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan dan cita-cita Kemerdekaan RI.
"Disahkannya UU Desa oleh DPR RI akan membawa perubahan penting dalam paradigma pembangunan daerah," katanya di Wangiwangi, Sultra, Sabtu (28/12).
Ia berpendapat, lahirnya UU Desa 2013 tersebut merupakan peluang bagi daerah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan dan kreativitas sosial ekonomi masyarakat di desa.
Pemerintah daerah akan sangat terbantu dalam memberikan sentuhan nyata dan merata bagi masyarakat desa di seluruh wilayah, karena sudah ada kepastian anggaran negara yang dialokasikan langsung di setiap desa, ujarnya.
"Dengan UU Desa, pemerintah daerah tinggal mengefektifkan koordinasi imperatif, sehingga tata kelola pemerintahan dan pembangunan bisa berjalan efektif dan tidak disorientasi," katanya.
Laode tidak menampik jika UU tentang Desa tersebut bisa berpotensi memunculkan konflik atau permasalahan politik dan sosial terbatas di desa. Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
"Adanya kepastian alokasi dana desa (ADD) diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat," ia menggambarkan.
Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan. Masalahnya, posisi kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) akan berpotensi selalu dicurigai menyalahgunakan anggaran oleh masyarakat desa, terutama pesaing politiknya.
"Hal-hal seperti itu, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan di desa," katanya.
Untuk mencegah berbagai permasalahan yang mungkin timbul, diperlukan sosialisasi UU Desa secara intens dan menyeluruh di seluruh desa dengan pendekatan dan metodologi yang tepat.
Selain itu, juga diperlukan pendidikan politik rakyat agar dalam mengimplementasikan UU Desa, tetap menjadikan masyarakat sebagai modal sosial yang berkarakter saling percaya dan tetap solid.
"Hal lain yang harus menjadi perhatian utama, bagaimana kepemimpinan dan pengelolaan anggaran desa diintervensi dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sehingga mengarah pada good village governance," katanya.
Tentu, ujarnya, pendampingan profesional dalam kaitan kepemimpinan desa menjadi sangat dibutuhkan, guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkan semua pihak. "Jika hal-hal itu diterapkan secara sungguh-sungguh, niscaya desa akan berkembang pesat, bahkan tak berlebihan bila dikatakan desa sebagai ujung tombak pencapaian tujuan kita berbangsa, yakni menjadikan rakyat sejahtera," ia menambahkan. (Ant)
Editor : Sotyati
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...