DPR Ajukan RUU Polri, Usia Pensiun Diperpanjang Jadi 60 Tahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalan draft tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.
Polri akhirnya buka suara merespons kabar itu. Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Kadivhumas menyebut perpanjangan masa pengabidan di Polri bisa lebih memotivasi para anggota Polri untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.
Lebih lanjut, Kadivhumas mengatakan perpanjangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian. “Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...