Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 09:24 WIB | Sabtu, 29 Maret 2025

DPR Akan Panggil Media Terkait Aturan Siaran Langsung di Pengadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.( Foto : Humas DPR RI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil  kalangan pers mengenai aturan siaran langsung di Pengadilan dalam RUU KUHAP. Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan di Jakarta hari Kamis (27/3/2025) pihaknya akan mengundang organisasi media setelah Lebaran.  "Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman.

Komisi III DPR RI saat ini sedang membahas RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Peradi, Juniver Girsang, mengusulkan agar ada larangan siaran langsung di pengadilan.  

Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya terbuka dengan berbagai masukan dari kelangan pers atau media bagaimana pengaturan yang paling baik.  Menurut dia, usulan pelarangan siaran langsung tersebut diprioritaskan untuk melindungi saksi dalam persidangan.

“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” kata politisi Gerindra itu.   Larangan siaran langsung semestinya hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik, bukan semua materi persidangan.

Menjadi pertanyaan, apakah media perlu mengajukan izin kepada ketua pengadilan jika akan meiliput sidang pengadilan. Sementara prinsip persidangan di  pengadilan adalah terbuka untuk umum.

Kecuali, jika hal itu merupakan sidang perkara asusila. “Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput," kata Habiburokhman.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home