DPR: Bawang Impor dari Filipina Banjiri Pasar Tradisional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan mengkritisi Kementerian Perdagangan kurang aktif mencermati terjadinya fluktuasi harga-harga berbagai komoditas kebutuhan pokok menjelang puasa dan Idul Fitri.
Heri mengemukakan menjelang Puasa dan Idul Fitri beberapa harga-harga komoditas berfluktuasi patut diduga karena praktik kecurangan, permainan harga komoditas oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar dan importasi komoditas secara ilegal.
“Tiga faktor ini telah mendistorsi pasar domestik sehingga tidak berjalan secara efisien,” kata Heri di Jakarta, Senin (1/6) dini hari WIB.
Dia mengacu kepada informasi hasil investigasi Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), bawang merah impor ilegal sudah masuk ke pasar-pasar induk di Jabodetabek. Modusnya melalui kendaraan roda empat ukuran kecil agar lolos dari pengawasan Badan Pengelola Pekerja Bongkar Muat, seperti di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Tanah Tinggi, dan Cibitung serta di Pasar Minggu. Berdasarkan pengakuan para pedagang, bawang merah bisa masuk dengan mudah dari Filipina melalui Medan, Sumatera Utara.
Heri menyebut beberapa contoh tersebut sudah cukup menjadi alasan bahwa pemerintah lemah dalam melakukan pengawasan dan pengusutan importasi komoditas ilegal dan pengawasan perdagangan dalam negeri yang berpotensi mendistorsi pasar domestik. “Ujungnya, pasar harga-harga terus berfluktuasi yang secara nyata telah merugikan pelaku usaha lokal,” kata Heri.
Ia juga menilai, pemerintah sepertinya tidak siap dalam merespon praktik kecurangan, permainan harga, dan importasi komoditas ilegal. Dari aspek kebijakan, Kementerian Perdagangan tidak memiliki prosedur teknis dalam rangka mengantisipasi “rembesan” komoditas ilegal di pasar-pasar tradisional.
"Padahal, praktik-praktik tersebut sudah berlangsung cukup lama dengan modus yang relatif sama," ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Jika mau jujur stabilitas dan efisiensi pasar domestik bisa terwujud jika pemerintah bekerja keras secara sinergi dan sistematis berdasarkan landasan peraturan yang kuat.
“Namun, Undang Undang Nomor. 7 tentang Perdagangan yang disahkan sejak 2014 yang menugaskan Pemerintah untuk mengamankan perdagangan dari praktik-praktik tidak terpuji, belum disempurnakan dalam peraturan teknis yang berfungsi sebagai buffer yang mampu mengamankan pasar domestik dari distorsi,” kata Heri. (Ant).
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...