DPR Desak Kemenag Awasi Penyelenggara Haji Khusus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama RI untuk mengawasi pelaksanaan haji dan umrah yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menghindari penipuan dan pelayanan yang buruk kepada jemaah.
“Komisi VIII sudah meminta Kementerian Agama untuk mengawasi PIHK dan PPIU yang nakal,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak di Jakarta, Senin (1/6), menanggapi adanya PIHK dan PPIU nakal dengan mengakali jemaah untuk kepentingan komersial.
Menurut Deding, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara Komisi VIII dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Prof Abdul Jamil, pekan lalu, disepakati bahwa Dirjen PHU akan mendata dan mengumumkan kepada publik melalui Kemenag Kabupaten/Kota dan KUA terkait dengan perusahaan haji dan umrah yang memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah.
“Selain itu, Kemenag juga akan melaporkan perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang tidak memiliki izin kepada Kepolisian RI,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Komisi VIII juga meminta Kemenag untuk memberikan sanksi dan melakukan antisipasi kepada perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan yang merugikan jemaah.
Dalam kaitan terjadinya kasus penelantaran jemaah umrah di Arab Saudi, Deding menyatakan bahwa Komisi VIII telah meminta Dirjen PHU untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI dan Kementerian Luar Negeri untuk mencari jalan keluar yang terbaik sehingga tidak terjadi lagi kasus penelantaran jemaah umrah.
“Kami juga telah meminta Dirjen PHU Kementerian Agama RI untuk melakukan pendataan jemaah umrah per tahun dan menyerahkan data kasus haji dan umrah selama 10 tahun terakhir,” kata Deding yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Hal itu dilakukan agar Komisi VIII memiliki bahan evaluasi untuk menilai kinerja Ditjen PHU dan memberikan rekomendasi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1426 H/2015 M, Deding menyatakan bahwa Komisi VIII telah meminta Kemenag agar segera menyosialisasikan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sehingga hal ini dapat diketahui secara luas oleh jemaah haji yang akan berangkat dan mempercepat proses pelunasan BPIH.
“Dalam konteks mengurangi antrean jemaah haji, kami telah meminta Kemenag untuk mempercepat proses penerbitan Peraturan Menteri Agama tentang pembatasan haji satu kali untuk menghindari makin banyaknya daftar tunggu (waiting list) calon jemaah haji,” kata Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini.
Komisi VIII dan Ditjen PHU Kemenag juga sepakat bahwa komponen indirect cost BPIH tahun 1436 H/2015 M yakni sebesar Rp3,7 triliun. “Ini sudah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada pertengahan April 2015 lalu,” kata Deding Ishak. (Ant)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...