Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:12 WIB | Senin, 07 Maret 2016

DPR Didesak Minta Penjelasan Jagung Deponering Kasus AS dan BW

Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil KPK Bambang Widjojanto di gedung Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/3). HM Prasetyo menyatakan kasus yang melibatkan kedua pemimpin KPK tersebut telah ditutup atau dikesampingkan demi kepentingan umum dalam rangka pemberantasan korupsi. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum, Sisno Adiwinoto, menilai langkah Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, telah menyalahgunakan wewenang dengan menghentikan penuntutan (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/SKPP) perkara Novel Baswedan dan mengenyampingkan perkara (deponering) Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip penegakan hukum dan keadilan.

“Dalam perkaran Novel Baswedan, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah menyatakan berkas perkara lengkao dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, karena Kejaksaan Agung, akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan SKPP tanpa dilandasi alasan yang sah menurut hukum,” kata Sisno saat bertemu Komisi III DPR, di Ruang Rapat Badan Anggaran, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (7/3).

“Sungguh ironi bagi keluarga korban yang selama bertahun-tahun menanti keadilan dan kepastian hukum,” dia menambahkan.

Demikian juga dengan perkara pemalsuan dokumen Abraham Samad, pada tanggal 31 Agustus 2015, kata dia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyatakan berkas perkaranya lengkap. Kemudian, Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat melayangkan surat kepada Abraham Samad untuk kepentingan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkaranya pun siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Begitu juga dengan perkara kesaksian palsu Bambang Widjojanto,pada tanggal 18 September 2015. Menurutnya, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap.

Artinya, kata Sisno, perkara sudah siap dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tehadap perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dia menjelaskan, Jaksa Agung telah mengeluarkan deponering (ada juga yang menyebut seponering) sebagaimana Pasal 35 huruf c UU Np. 16/2004, dimana dalam penjelasannya disebutkan, “Hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunya hubungan dengan masalah tersebut.”

“Artinya, keputusan deponering Jaksa Agung telah mengabaikan saran dan pendapat DPR, sebagaimana disyaratkan UU,” ucap Sisno.

Mendesak DPR

Atas dasar itu, demi tegaknya hukum dan keadilan, dia mendesak DPR menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk meminta keterangan dan melakukan penyelidikan pada keputusan Jaksa Agung yang mengeluarkan SKPP atas tersangka Novel Baswedan dan deponering atas tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Kami juga mendesak DPR merevisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 35 huruf c tentang Tugas dan Wewenang Jaksa Agung,” tutur dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home