Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:06 WIB | Senin, 25 Juli 2016

DPR Dorong Eksekusi Hukuman Mati Kasus Narkoba

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Supratman Andi Agtas . (Foto: Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Supratman Andi Agtas mendorong  eksekusi mati  terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman, setelah Mahkamah Agung  resmi menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Apa yang sudah diputus pengadilan, PK sudah ditolak, harus segera dilaksanakan. Jangan pilih hanya Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) yang punya kekuatan hukum tetap juga. Ini tugas Jaksa Agung,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (25/7).

Supratman menilai PK kasus narkoba yang berkali-kali sebagai sesuatu yang kebablasan. Apalagi terpidana tersebut  telah mengajukan grasi yang berarti mengakui telah berbuat salah.

“PK berkali-kali kebablasan, kalau sudah grasi mengakui salah itu kan sudah langkah akhir,” kata dia.

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, di saat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian gencar melakukan penindakan, kejaksaan justru terkesan lamban dalam melaksanakan eksekusi. Terlebih selama ini alasan penundaan hukuman lantaran faktor politis.

“Kalau bisa sebelum KUHP baru itu diundangkan harus cepat. Biasanya (penundaan eksekusi) berkaitan alasan-alasan politis. Kasihan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPR-RI Ade Komarudin menilai keputusan hukum harus dijalankan sepahit apa pun itu.

“Keputusan sudah ada dan tidak bisa ditawar lagi," kata dia.

“Diberikan hukuman mati saja narkoba masih merajalela, lalu harus dihukum apa lagi. Yang pasti kita punya pekerjaan merevisi KUHP  yang tebal itu, akan segera kita selesaikan," dia menambahkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home