DPR Gunakan Metode KY Pada Uji Kelayakan Hakim Agung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi III DPR RI akan gunakan metode yang sama dalam menguji uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA). Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika pada Rabu (31/7). Pasek menilai metode wawancara tersebut efektif dalam seleksi CHA di Komisi Yudisial (KY) masih efektif diterapkan, karena ada CHA yang salah dalam menjawab berbagai argumen yang dikemukakan anggota dewan.
Tujuan wawancara ini menurut Pasek, memperlihatkan kepada masyarakat umum tentang integritas dan kualitas para Calon Hakim Agung.
Pasek mengharap masyarakat aktif bertanya kepada para calon dan masyarakat langsung dapat melihat jawabannya, oleh karena itu Pasek berharap para CHA mempersiapkan mental dan pengetahuan tentang Mahkamah Agung (MA).
Pasek menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah nama yang akan sampai ke Komisi III akan tetap 12 orang. Daftar nama 12 orang yang diserahkan KY ke Pimpinan DPR RI sebelum masuk ke Komisi III terlebih dahulu harus disampaikan pimpinan kepada anggota dewan dalam Sidang Paripurna, setelah itu akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Oleh Bamus barulah nama-nama tersebut diserahkan kepada Komisi III untuk dilakukan proses uji kepatutan dan kelayakan. (dpr.go.id)
Editor : Yan Chrisna
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...