DPR Ingin Bahas Masalah Pembinaan Penganut Aliran Kepercayaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, menyoroti pelaksanaan fungsi pembinaan penganut aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan aliran kepercayaan masuk dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Komisi VIII menyoroti masalah substansi yang menjadi sengketa hukum, menurut saya ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI, pertama apakah nanti Kementerian Agama akan melakukan fungsi pembinaan bagi semua penganut/ penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Ali Taher di Jakarta, hari Jumat (10/11).
Ia berharap Kementerian Agama melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Kementerian Agama, ia melanjutkan, harus menyiapkan rencana dan strategi pembinaan penganut/penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta anggarannya.
DPR, menurut dia, juga ingin membahas masalah pembinaan penganut/penghayat aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan Kementerian Agama.
Mahkamah Konstitusi pada Selasa (7/11) memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon yang terdiri atas Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim mengenai uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan kata "agama" dalam pasal 61 Ayat (1) serta pasal 64 ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan UUD`45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Antara)
Editor : Melki Pangaribuan
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...