DPR Kritik Pelibatan TNI dalam Penertiban Kalijodo
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) mengkritik pelibatan TNI dalam penertiban di kawasan Kalijodo karena tidak sesuai tugas, pokok dan fungsi institusi tersebut.
"Tidak ada dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI, tidak ada urusan menggusur (warga-red)," katanya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (26/2).
Dia mengatakan, urusan penertiban dan penggusuran menjadi tugas pemerintah Daerah dengan melibatkan Polisi Pamong Praja dan pihak Kepolisian.
Menurut dia, seharusnya pilihan meminta bantuan TNI adalah langkah terakhir apabila aparat Satpol PP dan Kepolisian tidak mampu.
"(Pelibatan-red) TNI itu seharusnya `the last resource` kalau tidak mampu baru lihatkan TNI," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penggusuran kawasan prostitusi di Kalijodo, Jakarta Utara dengan melibatkan personil sebagai suatu hal yang berlebihan.
Menurut dia, menggusur wilayah Kalijodo untuk dijadikan daerah terbuka hijau sesuai aturan sah-sah saja namun tidak perlu berlebihan dengan mengerahkan ratusan personil TNI.
"Satpol PP DKI Jakarta bersama polisi daerah pun sudah cukup untuk melakukan penertiban wilayah Kalijodo. Menurut hemat saya sudah cukup dan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya," kata dia.
Dia menjelaskan terkait argumen Gubernur Ahok bahwa pelibatan TNI itu sesuai Pasal 7 ayat 2b UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pasal itu hanya digunakan dalam keadaan khusus, dan pelaksanaannya harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...