DPR Minta KPU Sikapi Temuan BPK dalam 10 Hari
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti setiap permasalahan yang ditemukan dan direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 10 hari ke depan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap KPU atas pelaksanaan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2013-2014, ditemukan tujuh kelompok temuan masalah, yakni kerugian negara, indikasi kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan, pemborosan, pertanggungjawaban tidak diyakini lebih pungut pajak, serta administrasi. Dengan total Rp 333.933.271.587,93.
“Terkait hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan (PDTT) tertentu yang dilakukan BPK pada KPU atas pelaksanaan anggaran Pemilu tahun 2013-2014, Komisi II DPR meminta KPU dan seluruh jajarannya segera melengkapi laporan tindak lanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK, sesuai dengan rekomendasi BPK, dengan keterangan sebagaimana yang telah disampaikan kepada BPK dengan bukti tindak lanjut dari BPK paling lambat 10 hari,” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan KPU, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Rambe mengatakan, selanjutnya Komisi II DPR meminta KPU bertanggungjawab sesuai dengan kewenangannya, demi mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu bersifat nasional.
“Guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri serta dengan mempertimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis. Komisi II DPR meminta KPU untuk bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya,” tutur Ketua Komisi II DPR itu.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...