Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:23 WIB | Kamis, 28 Juli 2016

DPR Minta Pemerintah Bangun Sistem Koordinasi Internal Keamanan Laut

Ilustrasi. Bakamla RI kembali menggelar patroli terkoordinasi bersama pemerintah Malaysia dengan sandi Patkor Optima Malindo (Patroli Terkoordinasi Operasi Tindak Maritim Malaysia-Indonesia). (Foto: Dok.satuharapan.com/ Puspen TNI)

JAKARTA, SATUHARAPA.COM - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Charles Honoris minta pemerintah harus berkomitmen untuk membangun sistem koordinasi internal yang kuat antarlembaga dan kementerian dengan misi untuk mewujudkan rezim keamanan laut.

Selain itu, kata Charles pemerintah juga harus melakukan langkah konkret dalam mengurangi serta memberantas perompakan yang korbannya adalah warga negara Indonesia.

“Di sisi lain pemerintah juga harus berkomitmen untuk membangun sistem koordinasi internal yang kuat antar lembaga dan kementerian dengan misi untuk mewujudkan rezim keamanan laut, sebagai langkah menuju visi lndonesia sebagai poros maritim dunia,” kata Charles saat diskusi di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, hari Kamis (28/7).

Selain itu, lanjut Charles ada peningkatan jumlah perompakan dengan korban warga negara Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini.

Hal tersebut terlihat dari data tahun 2014 sebanyak 141 kasus ‎perompakan di Asia Tenggara, di mana 100 kasus di antaranya terjadi di wilayah Indonesia

“Dan di tahun 2015 lalu, dari 190 kasus di dunia, mayoritas terjadi di perairan Indonesia. Nah, dari data tersebut membuktikan bahwa Indonesia adalah surga dan target para perompak,” kata dia dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com.

Oleh karenanya, Charles meminta agar konvensi internasional terkait perompakan perlu diratifikasi. Pasalnya, saat ini Indonesia belum memiliki hukum yang kuat mengatur soal perompakan.

“Secara umum penanganan segala kejahatan dan peIanggaran hukum di Iaut yurisdiksi nasional dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Salah satu regulasi yang mendekati adalah yang tertulis dalam Pasal 438 KUHP,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home