Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 08:10 WIB | Selasa, 08 Maret 2016

DPR Nilai Pil Ekstasi Digunakan untuk Dzikir Adalah Pembodohan

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Sodik Mudjahid. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sodik Mudjahid mengatakan,narkoba jenis pil ekstasi yang digunakan untuk dzikir di lingkungan pesantren adalah pembodohan.

"Iya itu bentuk pembodohan, untuk para kiai diperalat oleh jaringan narkoba, kiai dan santri agar ekstra waspada terhadap dahsyatnya hasrat mereka untuk menyebarluaskan  narkoba serta memahami strategi dan tehnik-teknik penyebaran narkoba termasuk mengenali aneka ragam narkoba yang diedarkan," kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (8/3).

Menurut Sodik, narkoba  diedarkan dalam berbagai bentuk yang menarik dan tidak mencurigakan. Target mereka semua kalangan.

"Polisi dan BNN harus memberikan penyuluhan yang intensif dan komunikatif tentang peredaran narkoba agar masyarakat seperti pesantren waspada," kata dia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso pada hari Jumat (4/3) mengatakan, narkoba jenis pil ekstasi sudah disalahgunakan hingga lingkup pesantren.

"Narkotika sudah masuk ke kalangan santri terutama di daerah Jatim. Santri, dia dzikir dari pagi ke pagi pakai ekstasi, bukan cuma santrinya tapi kiainya juga," kata Budi Waseso.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home