DPR: Perpres Nomor 58 Tahun 2015 Perlu Direvisi
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) TB Hasanuddin menilai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan perlu direvisi.
Dia berpendapat Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan, yang memuat kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal, tata kerja, dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan, cacat hukum.
"Mengapa cacat? Karena landasan hukumnya hanya mencantumkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945 , dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 4 dan 17 UUD 45 hanya menyangkut tentang Presiden adalah pemegang pemerintahan dan presiden dalam memegang pemerintahan itu dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi satuharapan.com, di Jakarta, hari Selasa (4/8).
TB Hasanuddin berpendapat seharusnya yang menjadi acuan adalah Pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang Pertahanan dan Susunan/Kedudukan TNI .
"Undang-undang yang dijadikan landasan seharusnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata dia.
Dengan tidak mencantumkan kedua undang-undang itu, kata TB Hasanuddin, maka Perpres Nomor 58 telah menabrak Pasal 2 dalam Undang-undang Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 16 ayat (6)," kata dia.
Pasal 16 ayat 6 berbunyi Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI.
"Tanpa mencantumkan UU Nomor 3/2002 maka kewenangan Kemenhan telah diamputasi, khususnya dalam mengelola kebijakan pembinaan dan anggaran di TNI," kata dia.
Kemudian dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 Pasal 49 ayat 1, untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan atase pertahanan (athan).
Selama ini, kata TB Hasanuddin, atase pertahanan di bawah kendali KaBAIS TNI karena sesuai dengan UU No 34/2004 Pasal 6 (1) a fungsi TNI adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dari luar dan dalam negeri .
Untuk mendeteksi ancaman dari luar, maka TNI menempatkan atase pertahanan di luar negeri, yang salah satu tugasnya melakukan operasi intelijen.
"Dengan ditariknya athan ke Kemenhan, maka fungsi operasi intelijen dilakukan oleh Kemenhan. Lalu, data intelijen luar negeri yang dibutuhkan TNI dalam melaksanakan fungsinya dari mana?" kata dia.
Pasal 49 Perpres Nomor 58 juga bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam Pasal 11 fungsi intelijen pertahanan dan atau militer diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia.
"Jadi, operasi intelijen dilakukan oleh TNI, bukan oleh Kementerian Pertahanan. Dengan demikian saran saya sebaiknya Perpres Nomor 58 Tahun 2015 direvisi agar tidak bertabrakan dengan undang-undang yang ada," katanya.
Editor : Sotyati
Pemerhati Lingkungan Tolak Kekah Keluar Natuna
NATUNA, SATUHARAPAN.COM - Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menolak h...