DPR RI Minta Pemerintah Bentuk Badan Pangan Nasional
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pangan Nasional diminta untuk segera dibentuk hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Jumat (20/11).
Dia menjelaskan Pembentukan Pangan Nasional disebabkan, UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan untuk membentuk Badan Pangan Nasional paling lambat tiga tahun setelah UU itu disahkan.
“Kita minta pimpinan DPR RI agar meminta pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional sebagai konsekuensi dari UU No 18/2012. Jangan kita ribut di dalam. Ketika kita ribut di dalam, saling menyalahkan, tentu pengawasan terhadap pemerintah tidak efektif,” katanya.
Selain itu, Komisi IV DPR RI juga mendesak pimpinan DPR RI agar mengingatkan pemerintah untuk membentuk Badan Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Sampai sekarang ini belum terbentuk. Pertanyaan saya, kdialau pemerintah tidak menjalankan UU, lantas apa jadinya negera ini. Oleh karena itu pimpinan DPR RI harus mengingatkan pemerintah,” kata politisi Partai Demokrat itu. (Ant/Bob)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...