DPR Setujui APBN 2019, Kurs Rp15.000, Inflasi 3,5 Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (RUU APBN) 2019 menjadi Undang-Undang (UU) APBN 2019 (UU APBN 2019), dalam rapat paripurna di Jakarta, Rabu (31/10).
Dalam rapat paripurna ini disepakati beberapa asumsi dasar ekonomi makro APBN 2019, yaitu: a. pertumbuhan ekonomi 5,3 persen; b. inflasi 3,5 persen; c. tingkat bunga SPN 3 bulan 5,3 persen; d. nilai tukar (Rp/$) Rp15.000; e. harga minyak mentah 70 dollar AS/barrel; f. lifting minyak 775 barrel/hari; dan g. lifting gas 1250 barrel/hari.
Sesuaikan Perkembangan
Terkait dengan perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dollar, yang semula dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 ditetapkan Rp14.400/dollar AS, namun dalam APBN 2019 berubah menjadi Rp15.000, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa pemerintah mengikuti perkembangan terkini besaran nilai tukar rupiah.
Diakui Menkeu, pemerintah semula mengajukan asumsi nilai tukar rupiah Rp14.400/dollar AS dalam RAPBN 2019, dan kemudian disepakati menjadi Rp14.500/dollar AS dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Asumsi.
“Namun, berdasarkan perkembangan perekonomian terkini, serta dengan memperhatikan usulan Bank Indonesia terkait kisaran pergerakan rupiah tahun 2018, yang bergerak dalam range Rp14.800/dollar AS hingga Rp15.200/dollar AS, maka pemerintah mengajukan usulan besaran rata-rata asumsi nilai tukar rupiah pada Rp15.000/dollar AS,” kata Sri Mulyani dalam konperensi pers, di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10) malam.
Dijelaskan Menkeu, usulan tersebut didasari oleh perkembangan terkini besaran nilai tukar rupiah, serta sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyusun APBN yang realistis dan kredibel.
Menurut Menkeu, perubahan tersebut terutama dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi Amerika Serikat (AS) dengan normalisasi kebijakan moneter dan kebijakan fiskal ekspansif ditambah ketidakpastian global sehingga mendorong pergerakan arus modal kembali ke negara maju. Kondisi ini tentu berdampak pada kinerja perekonomian domestik, khususnya nilai tukar rupiah.
Namun Menkeu meyakinkan, pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus melakukan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah untuk memperkuat cadangan devisa sehingga nilai tukar rupiah tidak akan melemah terlalu dalam. (Kemenkeu/Setkab)
Editor : Melki Pangaribuan
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...