DPR Setujui Empat Nama Calon Hakim Agung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Paripurna DPR RI menyetujui empat nama calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
"Keempat nama itu tersebut yaitu, Amran Suadi, Sudrajad Dimyati, Purwosusilo, Sudaryono. Proses uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung merupakan rangkaian dalam memberikan persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata ketua Komisi III DPR Pieter C. Zulkifli Simaboea di hadapan sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di gedung Nusantara II, Selasa (23/9).
Menurutnya Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa sepenuhnya untuk menjadi Hakim Agung harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Yakni harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum serta memiliki kecakapan dan kemampuan penguasaan materi hukum," katanya seperti dikutip dari dpr.go.id.
Dia menambahkan Komisi III DPR telah melakukan tugas dan fungsinya dengan berlandaskan pada pertimbangan yang objektif demi untuk mendapatkan Hakim Agung yang terbaik yang akan menjadi penjaga kepastian dan keadilan hukum.
Berikut perolehan suara lima calon Hakim Agung yaitu Muslich Bambang Luqmono, tiga belas setuju, tiga puluh satu tidak setuju sementara enam orang abstain, Amran Suadi tiga puluh delapan setuju, sepuluh orang tidak setuju, dua abstain, sementara Sudrajat Dimyati tiga puluh delapan setuju, sembilan orang tidak setuju, tiga abstain, Purwosusilo tiga puluh delapan orang setuju, Sembilan orang tidak setuju, tiga orang abstain, terakhir Is Sudaryono tiga puluh delapan setuju, Sembilan orang tidak setuju sementara tiga orang abstain.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...