Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:36 WIB | Senin, 27 Juni 2016

DPR Setujui Pagu Anggaran Kemendag 2016 Rp 3,6 T

Suasana Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, di kompleks Parlemen, Jakarta, hari Senin (27/6). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berdasarkan surat dari Badan Anggaran DPR RI Nomor AG/10854/DPR RI/VI/2016 tanggal 23 Juni 2016, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada hari Senin (27/6), menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 200 miliar Kementerian Perdagangan (Kemendag) sehingga total pagu anggaran Kemendag Tahun Anggaran 2016 menjadi sebesar Rp 3,6 triliun.

"Dengan demikian, APBN-P Kementerian Perdagangan Tahun 2016 setelah mengalami pemotongan dan penambahan anggaran menjadi sebesar Rp 3,6 triliun. Akhirnya perkenankan kami menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Komisi VI DPR RI kepada Kemendag selama ini," kata Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di kompleks Parlemen, Jakarta, hari Senin (27/6).

Sebelumnya, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-868/MK.02/2015 tanggal 30 Oktober 2015 Perihal Penyampaian Pagu Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, Kementerian Perdagangan memperoleh Pagu Alokasi Anggaran sebesar Rp 3,9 triliun.

Menurut Tom, sesuai Inpres No. 4 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Kemendag diinstruksikan melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp 483 juta.

Memenuhi Inpres Nomor 4 tersebut, Kementerian Perdagangan telah menyampaikan pemotongan anggaran melalui surat Nomor 684/M-DAG/SD/5/2016 tanggal 20 Mei 2016 kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bapak Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan.

Tom menjelaskan adapun sumber pemotongan anggaran di Kementerian Perdagangan diutamakan pada belanja sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2016 antara lain, satu, belanja perjalanan dinas, paket meeting dan rapat-rapat seperti FGD, Rakor, Seminar, dan lain-lain.

"Dua, efisiensi langganan daya dan jasa, honorarium tim atau kegiatan, ketiga, operasional perkantoran lainnya, pembangunan atau renovasi gedung kantor, pengadaan kendaraan dinas operasional," kata Tom.

Empat, sisa dana lelang atau swakelola, kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau prioritas atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya yang akan di-carry over pada tahun 2017.

"Kami berupaya untuk memotong anggaran melalui efisiensi penggunaan anggaran dengan tetap mempertahankan target output yang telah ditetapkan," kata Tom.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.02/2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016, Kementerian Perdagangan mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar Rp 200 miliar.

Menurut Tom, tambahan anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan prioritas, antara lain, program pengembangan perdagangan dalam negeri, program peningkatan perlindungan konsumen, program peningkatan perdagangan berjangka komoditi.

Kemudian prog/ram peningkatan kerja sama perdagangan internasional, program pengembangan ekspor nasional, program pengkajian dan pengembangan kebijakan perdagangan dan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home