DPR Setujui Perpanjangan Masa Tugas Timwas Century
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan masa tugas Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century (Timwas Century) sampai dengan berakhirnya masa bakti Anggota DPR Periode 2009-2014.
"Berdasarkan hasil voting, Sidang Paripurna memutuskan bahwa masa tugas Timwas Century DPR diperpanjang hingga 30 September 2014," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (19/12).
Dalam rapat itu, delapan fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai Gerindra, Partai Hanura, menyatakan persetujuan agar masa kerja Timwas Century DPR diperpanjang hingga 30 September 2014.
Namun, Fraksi Partai Demokrat tetap mengusulkan agar masa tugas Timwas Century segera diakhiri dan tugas timwas diserahkan kepada komisi terkait, yaitu Komisi III DPR.
"Fraksi Partai Demokrat memberi peran kepada Komisi III yang merupakan komisi terkait langsung dengan penanganan hukum dan instansi-instansi penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi.
Rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan tentang Timwas Century itu sempat diskors selama 10 menit agar para pimpinan fraksi dapat melakukan lobi dengan Pimpinan DPR.
Lobi tersebut menghasilkan keputusan untuk melakukan pemungutan suara (voting) dengan dua pilihan, yaitu memperpanjang masa tugas Timwas Century atau mengakhiri masa tugas timwas dan menyerahkan tugas itu kepada Komisi III.
Akhirnya, hasil voting anggota DPR menyetujui agar masa kerja Timwas Century dilanjutkan, dengan perolehan suara 248 anggota DPR menyatakan setuju terhadap perpanjangan masa tugas timwas, sedangkan 157 anggota DPR lainnya menyatakan setuju agar tugas timwas dialihkan ke Komisi terkait.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna itu, Koordinator Tim Kecil Timwas Century Fahri Hamzah menyampaikan laporan Tim Pengawas DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang pengusutan kasus Bank Century.
Dalam laporan tersebut, Fahri menyampaikan bahwa DPR masih perlu meneruskan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelesaian kasus Bank Century untuk menjamin penegakan hukum yang adil.
"Sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR meneruskan pengawasan terhadap penyelesaian kasus Bank Century, maka DPR RI perlu memperpanjang masa kerja Timwas Century sampai akhir masa bakti anggota DPR pada 30 September 2014," kata Fahri.
Ia mengatakan, Timwas Century DPR menilai tindak lanjut penegakan hukum untuk kasus Bank Century dalam pelaksanaannya belum memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, DPR masih perlu mengawasi proses penegakan hukum untuk kasus Bank Century oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan, serta mengawasi penanganan "asset recovery" oleh pemerintah, pengembalian dana nasabah PT Antaboga, dan kebijakan legislasi. (Ant)
BRIN: Duri Landak dapat Jadi Gel Penyembuh Luka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan riset terhadap manfaat ...