DPR Setujui RUU Ormas Secara Voting
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang (UU). Keputusan itu dilakukan melalui voting dalam Sidang Paripurna ke-29 DPR-RI, Selasa (2/7) di Jakarta.
Taufik Kurniawan selaku pimpinan rapat dari Fraksi PAN mengambil langkah pengambilan suara terbanyak. Hasilnya 311 orang anggota DPRyangb hadir menyetujui RUU Ormas menjadi undang-undang. Anggota Dewan yangh menyetujui dari Fraksi Demokrat sebanyak 107 anggota, Fraksi Partai Golkar 75, Fraksi PDI Perjuangan 62, Fraksi PKS 35, Fraksi PPP 22, dan Fraksi PKB 10 orang.
Sementara itu, sebanyak 50 anggota DPR RI menolak RUU Ormas menjadi undang-undang. Mereka dari Fraksi PAN sebanyak 26 anggota, Fraksi Gerindra 18 orang, Fraksi Hanura enam orang.
Seperti pemberitaan satuharapan.com sepekan sebelumnya, Taufik Kurniawan yang sepekan sebelumnya (26/6) menjadi pimpinan rapat mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ditunda terlebih dahulu karena parlemen ingin melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada sejumlah LSM dan koalisi di masyarakat yang masih menolak RUU Ormas ini.
Penolakan terhadap RUU Ormas pun terjadi di luar gedung DPR. Pada Selasa siang mulai pukul 12.00 WIB, ribuan massa yang berkumpul di depan parlemen menutup Jalan Jenderal Gatot Subroto, sehingga lalu lintas dari arah Semanggi menuju Slipi di luar jalan tol tertutup. Mereka mendesak para anggota DPR tidak mengesahkan RUU yang dinilai bakal membungkam kebebasan berserikat.
Ahmad Rubai dari Fraksi Partai Amanat Nasional, di ruang sidang, berupaya memperjuangkan aspirasi para pengunjuk rasa. Dia tetap meminta penundaan dalam pengesahan ini, karena walau sudah disosialisasikan berkali-kali, tetap saja banyak ormas yang menolak.
Kami menyadari bahwa PAN dari awal turut membentuk dan membidani lahirnya RUU Ormas ini, dan inisiatif kawan-kawan di Dewanlah yang turut membangun RUU ini. PAN sejauh ini mendengar banyak masukan dari banyak organisasi masyarakat, ujar Rubai
Sementara itu, Martin Hutabarat dari Fraksi Gerindra menyatakan bahwa demi kepentingan rakyat banyak kita harus melihat manfaatnya. Pimpinan, coba kita lihat dulu bahwa RUU ini harus melihat kepentingan rakyat banyak. Kita harus melihat urgensinya sehingga kita butuh waktu lagi untuk melihat manfaatnya, agar mudah dalam komunikasi dan harmonisasi lagi di tengah-tengah masyarakat, ujar Martin.
Sumber: Draft RUU Ormas yang disetujui dalam sidang DPR RI 2 Juli 2013
Editor : Windrarto
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...