Loading...
SAINS
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:43 WIB | Rabu, 19 Oktober 2016

DPR Setujui RUU Persetujuan Paris

Ilustrasi. Kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - DPR RI menyetujui RUU tentang Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim tahun 2015 atau "Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change 2015".

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (19/10), mengetukkan palu tanda disetujuinya RUU Persetujuan Paris menjadi UU setelah meminta persetujuan para anggota DPR RI yang hadir.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan mengatakan, pada pembahasan di Badan Musyawarah dan di Komisi VII, usulan Pemerintah mengenai RUU Persetujuan Paris diterima oleh seluruh fraksi untuk diteruskan pada pembahasan di tingkat II yakni pada rapat paripurna.

Potitisi Partai Gerindra ini berharap, disetujuinya RUU Persetujuan Paris ini dapat menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi lingkungan hidup, terutama menghadapi perubahan iklim.

Persetujuan Paris bersifat mengikat secara hukum dan diterapkan di semua negara (legally binding and applicable to all) dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing dan memberikan tanggung jawab kepada negara maju untuk menyediakan dana, peningkatan kapasitas, dan alih teknologi kepada negara berkembang.

Menurut Gus Irawan, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan terkait pada pelaksanaan Persetujuan Paris, yang tujuannya untuk mengendalikan ekses akibat perubahan iklim.

UU tersebut, menurut Gus Irawan, adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Perubahan Iklim.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang hadir dalam rapat paripurna mengucapkan terima kasih atas persetujuan RUU Persetujuan Paris. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home