DPR Tak Jadi Sahkan Daerah Otonomi Baru
JAKARTA,SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Sidang Paripurna DPR malam hari ini tak jadi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Dengan permohonan maaf, daerah Otonomi Baru tak Jadi disahkan oleh DPR periode ini. Seluruh daerah yang memperoleh pembahasan akan mendapatkan memorandum terlampir nama-nama daerah. Itu yang akan jadi 'timbang terima' kepada pemerintah berikutnya. Ini akan ditandatangai Kementerian Dalam Negeri. Untuk hari ini, kami belum bisa (mengesahkan RUU),” Agun Gunandjar Sudarsa pada sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9), malam.
Menurut Agun, dengan keputusan itu, maka sebanyak 21 daerah yang akan dimekarkan tak jadi disahkan RUU-nya hari ini. Daerah yang dianggap layak oleh pemerintah dimekarkan sebagai daerah baru itu akan diproses oleh pemerintahan berikutnya.
Sebab, ada daerah yang mau mengalah satu sama lain. Agun mencontohkan, di Jawa Barat saja menuntut tiga daerah dimekarkan padahal dua daerah sudah direncanakan sebagai jatahnya.
"Tidak ada yang mau mengalah. Saya juga malu kalau harus ngotot Jabar minta tiga saat sudah dapat dua. enam lima pemekaran tidak bisa sekaligus karena akan membebani anggaran. Saya berharap ke depan akan sangat mudah. Karena UU Pemda yang akan datang itu mempersingkat proses," kata.
Keputusan ini merupakan hasil lobi Komisi II DPR sebelum pembacaan keputusan dimulai. Pimpinan sidang paripurna yakni Wakil Ketua DPR Sohibul Iman mengatakan keputusan ini merupakan yang terbaik.
Sementara itu pimpinan Sidang paripurna Sohibul Iman mengatakan kita percaya ini keputusan terbaik. Spiritnya sama, pemekaran adalah jalan agar bisa mengakselerasi.
"Pemekaran adalah jalan agar bisa mengakselarasi," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena tidak ada kata sepakat di Komisi II soal kelanjutan pemabahasan daerah otonom baru itu.
“Keputusannya karena tidak mufakat, jadi ditunda,” kata Hakam, di DPR RI.
Hakam mengatakan, Komisi II DPR mempertimbangkan adanya kecemburuan sosial apabila hanya dua satu daerah saja yang disepekati dari enam lima daerah yang diajukan pemerintah.
“Jadi kan tidak adil, hanya ada 21 yang lolos, dan 65 lainnya enggak lolos. Itulah kemudian yang menjadi pertimbangan dan hasil dari rapat tadi pagi,” kata dia.
Dengan dibatalkannya pengesahan 21 DOB, pembahasan seluruh daerah otonom baru itu akan diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Hasil pembahasan yang sudah lama dilakukan DPR dan pemerintah pun akan diluncurkan untuk periode mendatang. (berbagai sumber)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...