Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 19:17 WIB | Selasa, 04 April 2017

DPR Tak Keberatan Revisi UU LLAJ Terkait Transportasi Online

Ilustrasi: Ratusan pengemudi Gojek bersitegang dengan petugas kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Gojek, Jakarta, Senin (3/10/2016). Mereka menuntut PT Gojek Indonesia untuk menghapus performa yang menyulitkan pengemudi mencapai bonus, menghilangkan sistem "suspend" yang tidak jelas alasannya, dan memberikan kebijakan tarif yang rasional untuk seluruh pengemudi Gojek se-Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Komisi V DPR RI tidak keberatan dengan rencana Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menangani persoalan maraknya kendaraan roda dua dan empat menjadi alat transportasi umum via online.

 

“Kami sepakat bila memungkinkan kalau dianggap perlu kita melakukan revisi UU no. 22 tahun 2009 untuk kita mengatur berkaitan dengan kendaraan roda dua,” kata Ketua Komisi V DPR Fary Djamy Francis dalam Forum Legislasi tentang 'Revisi UU LLAJ Solusi Kongkrit Bagi Angkutan Umum', di Media Center gedung  Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (4/4). Turut hadir pula sebagai pembicara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

 
Fary menyatakan, meskipun pihaknya tidak keberatan tetapi Kemenhub diminta melakukan kajian secara matang. 
Politisi Gerinda ini juga merespon baik sikap sejumlah pemerintah daerah yang mengeluarkan aturan terkait transportasi online/
 

"Kewenangan pengaturan menyangkut roda dua itu juga diberikan kepada pemerintah daerah, dan ini sudah di lakukan juga oleh beberapa kepala daerah di Bogor dan Depok. Secara jangka pendek kita sepakat untuk memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur," kata dia.

 
Komisi V DPR juga memahami langkah Kemenhub merevisi secara terbatas  Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang sudah  mulai berlaku tanggal 1 April 2017.
 
"Kita sudah dengar dilakukan inplementasi 1 April,  tetapi bagaimana fungsi pengawasannya, seperti apa bentuknya, itu pertanyaan kami di komisi V," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Back to Home