Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 07:09 WIB | Jumat, 13 Mei 2016

DPR Tanyakan Kepada Pemerintah Istilah Perppu Kebiri

Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Saleh Partaonan Daulay, menanyakan kepada pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Saya akan klarifikasi soal Perppu kebiri dalam Undang-Undang kita, Perppu ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Setiap Perppu tentu ada UU yang diganti, nah sekarang pertanyaannya kok ada  Perppu kebiri kita kan belum mempunyai UU Kebiri, mengapa ada Perppu kebiri,” kata Saleh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Kamis (12/5).

Selain itu, Saleh mengaku belum membaca naskah dari Perppu tersebut.

“Sampai hari ini saya belum pernah membaca naskah dari Perppu itu walaupun sering diskusi secara informal dengan menteri terkait tetapi naskahnya saya belum pernah lihat,” kata dia.

“Saya maksud ini untuk meluruskan, karena istilah Perppu kebiri itu mungkin di media sangat populer," dia menambahkan.

Saleh menduga yang dimaksud dengan Perppu Kebiri adalah pengganti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Andaikan nanti  Perppu ini lahir maka ada pemberatan hukuman di dalamnya itu masukan pada klausul-klausul  yang ada di Undang-Undang Nomor 35," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home