DPR Tetapkan Anggota Pansus Revisi UU Terorisme
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) masa sidang IV tahun sidang 2015-2016 mengelar Rapat Paripurna hari Selasa (12/4) ini untuk menetapkan susuanan dan keanggotaan Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, apakah susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Terorisme bisa disetujui.
"Setuju pembentukan susunan dan keanggotaan Pansus revisi UU Terorisme," kata seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (12/4).
Nama-nama anggota Pansus tersebut yaitu:
Fraksi PDI Perjuangan: TB Hasanuddin, Bambang Wuryanto, Trimedya Panjaitan, Irene Yusiana Rosa Putri, Risa Mariska, dan Achmad Basarah.
Fraksi Partai Golkar: Bobby Rizaldi, Fayakhun Andriadi, Dave Akbarshah, Ahmad Zaky Siradj, dan Saiful Bahri.
Fraksi Partai Gerindra: Martin Hutabarat, Ahmad Muzani, Iwan Kurniawan, dan Wenny Warouw.
Fraksi Partai Demokrat: Sjarifuddin Hasan, Benny K Harman, dan Darizal Basir.
Fraksi PAN: Mulfachri Harahap, Hanafi Rais, dan Muslim Ayub.
Fraksi PKB: Syaiful Bahri Ansyori, dan Mihmmad Toha.
Fraksi PKS: Sukamta dan Nasir Djamil.
Fraksi PPP: Asrul Sani, dan Achmad Dimyati Natakusumah.
Fraksi Partai Nasdem: Supiadin Aries Saputra dan Akbar Faizal.
Fraksi Hanura: Syarifuddin Sudding.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...