DPR Tidak Setuju Pembatasan Profesi dalam Pileg
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan tidak setuju apabila ada pembatasan profesi untuk mengikuti Pemilu Legislatif, yang akan diatur pemerintah dalam Undang-Undang Pemilu.
"Bagi kami setiap warga negara punya hak sama untuk menjadi anggota partai politik dan calon legislatif," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Hal itu menanggapi wacana dalam UU Pemilu yang sedang disusun pemerintah bahwa setiap orang yang ingin menjadi anggota DPR harus aktif minimal satu tahun di partai politik.
Dia mengatakan bahwa wacana itu baru usulan pemerintah dan Komisi II DPR menghormatinya lalu akan dibahas bersama.
Riza Patria menilai pembatasan itu kemungkinan agar calon anggota legislatif (caleg) memahami ideologi partai politik.
"Pembatasan minimal aktif satu tahun itu mungkin dimaksudkan agar paham ideologi parpol namun akan kami bahas bersama, apakah diperlukan batasan atau tidak," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan UUD 1945 menyebutkan bahwa tiap WNI memiliki hak memilih dan dipilih. Karena itu menurut dia, kalau ada UU yang membatasi satu kelompok masyarakat, maka bisa diajukan judicial review.
"Kami ingin menyusun UU tidak menimbulkan kegaduhan dan memunculkan judicial review," ujarnya.
Riza menilai, yang penting UU Kepemiluan kedepan tidak hanya mengakomodir kepentingan masyarakat banyak namun juga memperkuat parpol dan parlemen sebagai pengawas.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya menilai tidak perlu diatur keaktifan minimal satu tahun di parpol bagi seorang yang ingin menjadi anggota DPR. Rencana pengaturan itu menurut dia seperti merendahkan kecakapan dan kemampuan caleg dari artis dan pesohor.
"Dan pada saat yang sama mengistimewakan caleg non artis dan pesohor, seolah dari kelompok terakhir ini akan muncul anggota dewan yang cakap dan aktif," katanya.
Tantowi menegaskan partainya sejak dulu tidak pernah merekrut artis sebagai pendulang suara namun jika ada artis yang mau bergabung maka akan diterima dengan baik.
Dia menjelaskan, setelah diterima maka akan diikutkan dalam program-program pelatihan dan kepartaian serta semua anggota harus aktif.
Sebelumnya, anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif.
Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik minimal satu tahun di parpol tersebut.
"Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata Dani di Jakarta, Minggu (21/8).
Menurut dia, hal itu untuk menghindari calon legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.
Dani mengatakan saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada DPR pada September mendatang. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...